Iklan Dua

100 Ibu Hamil dan Menyusui di Balikpapan Terima Bantuan Beras dan Ayam, Sasar Pencegahan Stunting

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Sebanyak 100 ibu hamil dan menyusui di Kota Balikpapan menerima bantuan pangan melalui program Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) 2026.

Bantuan berupa beras 10 kilogram dan satu ekor ayam tersebut diserahkan secara simbolis di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Balikpapan, Senin (5/10/2026).

Program ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan gizi keluarga sekaligus mencegah stunting sejak masa kehamilan hingga periode awal kehidupan anak.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan bantuan pangan tersebut memang tidak cukup jika hanya diberikan satu kali. Namun, menurutnya, program CPPD juga menjadi bagian dari edukasi mengenai pentingnya pemenuhan gizi ibu dan anak.

“Jumlah beras yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat sebanyak 10 kilogram beras dan satu ekor ayam, memang tidak cukup. Tetapi program ini juga memberikan edukasi kepada semua pihak, khususnya kepada ibu-ibu yang sedang mengandung,” kata Rahmad saat menghadiri penyaluran CPPD 2026.

Ia menilai pemenuhan gizi ibu hamil bukan hanya berkaitan dengan kesehatan keluarga, tetapi juga menentukan kualitas generasi yang akan datang.

“Karena ini bukan hanya kepentingan kita, bukan hanya kepentingan bapak dan ibu. Tetapi ini adalah kepentingan bangsa, untuk melahirkan generasi-generasi anak yang cerdas, sehat, dan kuat,” ujarnya.

Rahmad juga mengingatkan orang tua untuk memperhatikan aspek pendidikan dan pembentukan karakter sejak anak masih dalam kandungan.

Ia mendorong ibu hamil memperbanyak aktivitas positif selama masa kehamilan, termasuk memperkuat nilai-nilai spiritual dalam keluarga.

Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan kepada masyarakat. Karena itu, bantuan pangan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai pemberian, tetapi bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Sekali lagi bukan pemberian. Tetapi ini adalah hak bapak dan ibu, khususnya ibu-ibu sebagai warga dan kami sebagai penyelenggara pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya. (ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)