Iklan Dua

Digitalisasi Perencanaan Daerah di Penajam Paser Utara Uji Inklusivitas Publik

$rows[judul] Keterangan Gambar : Jajaran pejabat Bappelitbang Kabupaten Penajam Paser Utara saat menggelar Forum Konsultasi Publik bersama organisasi perangkat daerah dan perwakilan masyarakat di Penajam, Selasa (29/9/2026). Forum tersebut menekankan pentingnya pemahaman siklus perencanaan berbasis digital agar aspirasi publik dapat terakomodasi secara tepat waktu.
Porosnusantaranews,PENAJAM — Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai pintu tunggal usulan pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menguji kesiapan tata kelola birokrasi yang inklusif. 


Kewajiban digitalisasi ini menuntut jaminan aksesibilitas yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok penyandang disabilitas.


Tantangan integrasi perencanaan berbasis digital tersebut mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (29/9/2026).


Sekretaris Bappelitbang PPU, Arif Afandi, mengemukakan bahwa seluruh aspirasi pembangunan yang dijaring melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kini mutlak terdokumentasi secara digital melalui SIPD. 


Tanpa melalui sistem tersebut, usulan masyarakat dipastikan gugur karena tidak masuk dalam basis data validasi.


"Masyarakat perlu memahami bahwa perencanaan pembangunan memiliki siklus, jadwal, dan batas waktu yang ketat. Mulai dari pengusulan, verifikasi, penyelarasan prioritas, hingga penganggaran. Karena itu, penyampaian usulan harus disiplin mengikuti tahapan sistem," kata Arif, Selasa.


*Menjembatani Celah Aksesibilitas*


Kendati sistem digitalisasi menjanjikan transparansi dan ketertiban administrasi, penerapan SIPD menyisakan tantangan laten di lapangan, terutama terkait literasi teknologi dan hambatan fisik bagi kelompok rentan.


Tanpa adanya pendampingan intensif, kewajiban input data ke sistem justru berpotensi memarginalkan suara kelompok disabilitas yang memiliki keterbatasan akses terhadap gawai atau jaringan.


Menyikapi celah tersebut, Bappelitbang PPU menyatakan akan memfasilitasi pembuatan akun bagi kelompok masyarakat yang ingin mengajukan usulan pembangunan maupun bantuan hibah. 


Langkah ini dinilai sebagai upaya mitigasi agar rigidnya sistem birokrasi digital tidak menyumbat kanal aspirasi akar rumput.


Di sisi lain, forum ini juga menjadi ruang untuk mengurai kerancuan fungsi lembaga yang kerap terjadi di masyarakat.


Bappelitbang menegaskan posisi mereka berada pada hulu perencanaan, sementara realisasi alokasi keuangan merupakan domain Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).


Pemisahan pemahaman ini penting agar publik tidak salah kaprah dalam mengawal janji-janji pembangunan.


Pemerintah daerah mengklaim seluruh masukan dan kendala yang dihimpun dalam forum ini akan dijadikan basis evaluasi. 


Tujuannya adalah memastikan bahwa transformasi tata kelola pemerintahan digital di daerah mitra penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) ini tidak sekadar mengejar efisiensi administrasi, melainkan tetap mempertahankan aspek inklusivitas bagi seluruh warganya.(sam/adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)