Iklan Dua

Dinsos Kukar Pastikan Calon Wali Anak Melewati Pertimbangan Lintas Sektor

$rows[judul]
Porosnusantaranews,KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak ingin penunjukan wali bagi anak dilakukan hanya berdasarkan hubungan keluarga atau kesediaan seseorang untuk mengasuh. Kelayakan calon wali perlu dilihat melalui berbagai pertimbangan sebelum keputusan diberikan.

Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Muhammad Japar, mengatakan proses tersebut membutuhkan pemeriksaan yang komprehensif karena wali nantinya memegang tanggung jawab besar terhadap kehidupan anak.

“Orang yang bersedia menjadi wali tentu harus kita lihat kemampuannya. Bukan hanya apakah dia mau mengasuh, tetapi apakah secara sosial, kesehatan, administrasi dan dari sisi perlindungan anak memang memenuhi persyaratan,” ujar Japar, Selasa (6/10/2026).

Untuk memastikan hal tersebut, Tim Pertimbangan Penunjukan Wali Anak Kabupaten Kukar melibatkan sejumlah unsur lintas sektor. Masing-masing memiliki tugas sesuai kewenangan sehingga penilaian terhadap calon wali tidak dilakukan dari satu sudut pandang.

Dinsos menjadi koordinator yang menerima dan meregistrasi permohonan sekaligus mengatur proses pembahasan di dalam tim. Sementara pekerja sosial dan pendamping anak menjalankan asesmen sosial, termasuk melihat kondisi anak serta lingkungan calon wali melalui kunjungan lapangan.

Menurut Japar, asesmen lapangan menjadi bagian penting karena kondisi sebenarnya calon wali dan anak tidak selalu dapat tergambarkan melalui dokumen administratif.

“Kita perlu melihat kondisi secara langsung. Bagaimana lingkungan tempat anak akan tinggal, bagaimana hubungan dengan calon wali, bagaimana kemampuan pengasuhannya, semua itu menjadi bahan pertimbangan sebelum tim memberikan pandangan,” katanya.

Selain aspek sosial, calon wali juga akan diperiksa dari berbagai sisi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memastikan keabsahan dokumen kependudukan, sedangkan Dinas Kesehatan memberikan pertimbangan terkait kondisi kesehatan calon wali.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan turut melihat keberlanjutan hak pendidikan anak. Sementara DP3A memberikan perspektif perlindungan dari potensi kekerasan, penelantaran maupun eksploitasi. Unsur kepolisian memberikan pertimbangan terkait keamanan dan rekam jejak, sedangkan Kementerian Agama turut memberikan pandangan dari aspek keagamaan, nasab dan hak anak.

Japar menyebut pola lintas sektor tersebut diperlukan untuk mencegah keputusan yang terburu-buru dalam menentukan wali.

"Kita harus memastikan calon wali benar-benar berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk memberikan pengasuhan yang baik dan tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi anak,” tegasnya.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah berharap setiap calon wali yang direkomendasikan benar-benar telah melalui proses penilaian yang memadai dan keputusan yang dihasilkan tetap menempatkan kepentingan anak sebagai pertimbangan utama.

“Karega perwalian adalah tanggung jawab jangka panjang," pungkasnya. (Adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)