Iklan Dua

Dinsos Kukar Susun Mekanisme Terpadu Penunjukan Wali Anak

$rows[judul]
Porosnusantaranews,KUTAI KARTANEGARA – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyusun mekanisme kerja yang lebih terarah dalam proses penunjukan wali bagi anak. Langkah ini dilakukan agar setiap permohonan perwalian memiliki tahapan yang jelas sejak diterima hingga menjadi bahan penetapan.

Sekretaris Dinsos Kukar, Muhammad Japar, mengatakan pedoman kerja dibutuhkan karena proses perwalian melibatkan banyak pihak dengan kewenangan masing-masing.

“Ketika banyak unsur terlibat, tentu harus ada alur yang jelas. Siapa menerima permohonan, siapa melakukan asesmen, siapa melakukan verifikasi dan bagaimana hasilnya dibawa ke dalam rapat tim, semuanya harus memiliki mekanisme yang sama,” ujar Japar, Selasa (6/10/2026). 

Menurutnya, kejelasan alur bukan sekadar persoalan administrasi. Sistem kerja yang tertata juga diperlukan agar proses penunjukan wali dapat dipertanggungjawabkan dan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas.

Mekanisme tersebut dimulai dari penerimaan dan registrasi permohonan. Setelah itu dilakukan pemeriksaan administrasi sebelum Dinsos menugaskan pekerja sosial untuk melakukan asesmen terhadap kondisi anak dan calon wali.

Tahapan berikutnya melibatkan verifikasi dari sejumlah sektor sesuai bidang masing-masing. Hasil asesmen dan pertimbangan tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan dalam Rapat Tim Pertimbangan Penunjukan Wali.

Japar menjelaskan, seluruh proses tersebut dirancang untuk menghindari adanya keputusan yang hanya didasarkan pada satu dokumen atau satu pertimbangan.

“Setiap informasi harus saling melengkapi. Hasil asesmen sosial, dokumen kependudukan, kondisi kesehatan, pendidikan dan aspek perlindungan anak semuanya menjadi bahan yang perlu dilihat bersama sebelum tim mengambil kesimpulan,” jelasnya.

Dinsos Kukar kemudian menuangkan hasil pembahasan tim dalam Berita Acara. Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan penting dalam proses penetapan perwalian sesuai ketentuan yang berlaku.

Penguatan mekanisme ini diawali melalui Rapat Koordinasi Tim Pertimbangan Penunjukan Wali yang digelar Dinsos Kukar pada 30 September 2026. Sehari setelahnya, Kepala Dinsos Kukar Rinda Desianti menerbitkan Pedoman Tugas, Fungsi, dan Alur Kerja Tim Pertimbangan Penunjukan Wali Anak.

Japar mengatakan pedoman tersebut sekaligus menjadi upaya menyamakan pemahaman seluruh unsur yang tergabung dalam tim. Dengan pembagian tugas yang jelas, proses diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Yang kita bangun adalah sistem kerja bersama. Masing-masing pihak mempunyai kewenangan dan keahlian yang berbeda, tetapi seluruhnya bermuara pada satu tujuan,” katanya.

Dinsos Kukar berharap mekanisme yang telah disusun dapat memberikan kepastian dalam penanganan setiap permohonan perwalian sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pemenuhan hak anak.

"Kita harus memastikan proses perwalian berjalan tertib dan kepentingan anak tetap menjadi dasar utama," pungkasnya. (Adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)