Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan melakukan pemutakhiran data perkawinan warga untuk memastikan kesesuaian status perkawinan dalam administrasi kependudukan dengan dokumen resmi yang dimiliki masyarakat.
Langkah ini tidak sekadar untuk menertibkan administrasi kependudukan. Akurasi data perkawinan juga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi hak keperdataan suami, istri, dan anak.
Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi, mengatakan pihaknya telah memetakan warga yang data administrasi perkawinannya belum lengkap berdasarkan wilayah rukun tetangga (RT).
Data tersebut kemudian dikoordinasikan dengan pengurus RT, kelurahan, dan kecamatan melalui sistem pemantauan agar proses pembaruan data dapat dilakukan secara lebih terarah.
“Pembagian data berdasarkan wilayah RT ini dilakukan agar proses pemutakhiran lebih mudah dan terarah,” ujar Tirta Dewi, Kamis (8/10/2026).
Melalui mekanisme tersebut, pengurus RT dapat mengetahui warga yang data buku nikah atau akta perkawinannya belum tercantum secara lengkap dalam sistem administrasi kependudukan.
RT selanjutnya membantu mengumpulkan dokumen perkawinan warga untuk dimasukkan ke dalam sistem yang telah disediakan. Dokumen itu kemudian diverifikasi dan dicocokkan dengan data kependudukan yang tersimpan.
Tirta Dewi menjelaskan, status kawin tidak tercatat yang muncul dalam administrasi kependudukan tidak selalu menunjukkan bahwa perkawinan warga belum pernah dicatat oleh negara.
Dalam sejumlah kasus, perkawinan sebenarnya telah tercatat secara resmi. Namun, nomor buku nikah atau akta perkawinan belum masuk maupun belum terbaca dalam sistem administrasi kependudukan.
“Status kawin tidak tercatat itu tidak otomatis berarti perkawinannya tidak tercatat oleh negara,” jelasnya.
Persoalan tersebut salah satunya dapat terjadi akibat proses migrasi data dari sistem administrasi kependudukan sebelumnya ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Karena itu, Disdukcapil melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perkawinan yang dimiliki warga sebelum memperbarui data dalam sistem.
Jika dokumen tersedia dan memenuhi persyaratan, Disdukcapil dapat memperbarui biodata penduduk sehingga status perkawinan dalam administrasi kependudukan disesuaikan menjadi kawin tercatat.
Sementara itu, bagi pasangan yang memang belum mencatatkan perkawinannya secara resmi, Disdukcapil akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pasangan beragama Islam, salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan itsbat nikah melalui Pengadilan Agama. Selanjutnya, koordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dilakukan berkaitan dengan penerbitan buku nikah setelah persyaratan terpenuhi.
Dalam kondisi tertentu, apabila perkawinan belum memenuhi ketentuan pencatatan dan masih memerlukan prosedur lanjutan, pasangan perlu menyelesaikan proses tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Tirta Dewi, pembenahan data perkawinan penting agar informasi dalam dokumen kependudukan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang akurat juga diperlukan untuk memberikan kepastian status hukum anggota keluarga.
Dengan demikian, pembaruan data diharapkan dapat membantu memastikan hak-hak keperdataan suami, istri, dan anak memperoleh perlindungan melalui administrasi kependudukan yang benar.
“Tujuannya agar hak-hak keperdataan suami, istri maupun anak-anak yang telah lahir dapat terlindungi,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo Balikpapan)
Tulis Komentar