Porosnusantaranews,KUTAI KARTANEGARA – Ketepatan takaran dalam transaksi bahan bakar minyak menjadi salah satu aspek yang diawasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui layanan metrologi legal, alat ukur pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) diperiksa secara berkala untuk memastikan penggunaannya sesuai ketentuan.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Burhanuddin, mengatakan lebih dari 30 SPBU di wilayah Kukar menjadi objek tera tahunan. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap alat ukur yang digunakan dalam transaksi BBM.
“Termasuk SPBU-SPBU itu sudah lebih 30, Semua itu harus setiap tahun diterakan untuk SPBU-nya,” kata Burhanuddin, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, tera merupakan bagian dari pelayanan metrologi legal yang diberikan pemerintah daerah. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan pelaku usaha tetap memenuhi standar yang ditetapkan.
Kewajiban tersebut tidak hanya menyasar SPBU. Berbagai alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang digunakan dalam aktivitas perdagangan juga menjadi bagian dari objek pelayanan metrologi legal.
Mekanismenya diawali dengan permohonan dari pemilik atau pengelola alat ukur. Setelah permohonan diterima, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian di lokasi usaha.
“Setiap ada permohonan, mereka perusahaan-perusahaan yang punya alat timbang ini harus mengajukan permohonan ke kami, setelah itu teman-teman turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi,” ujarnya.
Burhanuddin mengatakan pemeriksaan di lapangan diperlukan karena alat ukur digunakan langsung dalam proses transaksi. Ketepatan alat ukur menjadi salah satu unsur yang berkaitan dengan kepastian jumlah barang yang diterima konsumen.
Dalam konteks SPBU, pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan transaksi BBM berlangsung menggunakan alat ukur yang telah memenuhi ketentuan.
"Pemeriksaan dilakukan secara berkala sehingga kondisi alat ukur dapat terus dipantau," jelas Burhanuddin.
Disperindag Kukar juga terus menjalankan pelayanan tera terhadap objek lain berdasarkan permohonan yang disampaikan pelaku usaha. Dengan mekanisme tersebut, pengawasan metrologi tidak hanya berfungsi sebagai pemeriksaan administratif, tetapi juga mendukung kepastian ukuran dalam aktivitas perdagangan.
Burhanuddin menegaskan pemilik alat ukur memiliki kewajiban untuk mengajukan permohonan tera sebelum petugas melakukan pemeriksaan.
"Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme pelayanan metrologi legal yang berjalan di Kukar," pungkasnya. (Adv)
Tulis Komentar