Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Parkir liar di sejumlah ruas jalan Kota Balikpapan mulai mendapat sorotan serius DPRD setempat. Jika dibiarkan, aktivitas tersebut dinilai tak hanya memicu kemacetan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan hingga berpotensi menghambat akses kendaraan darurat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H Yusri, menilai persoalan parkir liar tak lagi bisa dianggap sepele. Menurut dia, kondisi tersebut turut mengganggu kenyamanan kota sekaligus berpotensi mencoreng citra Balikpapan sebagai kota yang nyaman dihuni.
“Parkir liar itu bisa menjadi bom waktu kalau dibiarkan. Balikpapan sebagai kota yang kita banggakan sebagai penyangga IKN bisa kehilangan predikat sebagai kota nyaman akibat dampak parkir liar,” ujar H Yusri, kepada wartawan, pada Rabu (19/8/2026).
Dia menjelaskan, dampak paling kasatmata dari parkir liar adalah kemacetan. Kendaraan yang diparkir sembarangan di badan jalan membuat lajur kendaraan menyempit, bahkan pada kondisi tertentu tidak bisa dilalui.
Persoalan tak berhenti di situ. Parkir yang menggunakan trotoar maupun fasilitas pedestrian juga membuat pejalan kaki kehilangan ruang berjalan. Akibatnya, mereka terpaksa turun ke badan jalan yang tentu meningkatkan risiko kecelakaan.
“Ini juga membahayakan pengguna jalan kaki yang terpaksa berjalan bukan pada tempatnya. Kemudian bisa mengganggu ambulans yang mengantar pasien maupun mobil pemadam kebakaran,” jelasnya.
H Yusri juga menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, aktivitas parkir yang berlangsung secara ilegal dan tidak dikelola pemerintah daerah berpotensi membuat pendapatan dari sektor tersebut tidak masuk ke kas daerah.
Menurutnya, ada sejumlah faktor yang menjadi akar persoalan parkir liar. Salah satunya keterbatasan kantong parkir yang disediakan pelaku usaha, terutama di kawasan pertokoan dan ruko.
Faktor lain adalah penegakan aturan yang dinilai belum maksimal. H Yusri menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Parkir perlu ditegakkan secara lebih optimal.
“Satpol PP dan Dishub harusnya bersama, termasuk dengan kecamatan dan kelurahan, melakukan patroli gabungan terkait parkir liar tersebut,” katanya.
Dia juga menduga ada oknum yang sengaja menyediakan maupun mengelola lokasi parkir liar demi meraup keuntungan. Di sisi lain, kebiasaan masyarakat yang menganggap parkir liar sebagai hal biasa turut membuat persoalan tersebut semakin sulit ditangani.
Karena itu, H Yusri meminta Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP dan Polres segera melakukan razia gabungan. Sasaran utamanya adalah lokasi-lokasi parkir yang tidak ditetapkan ataupun dikelola oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
“Kalau bisa kami meminta kepada pihak Dishub tentunya bersama Satpol PP dan Polres untuk mengadakan razia gabungan terkait parkir-parkir liar,” tegasnya.
Namun, menurut H Yusri, penertiban tidak cukup hanya mengandalkan tindakan di lapangan. Pemkot Balikpapan juga perlu memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui kampanye maupun slogan tentang tertib parkir.
Langkah tersebut penting agar masyarakat memahami bahwa trotoar dan fasilitas publik tidak semestinya digunakan sebagai lahan parkir.
H Yusri menegaskan, penanganan parkir liar juga menyangkut kewibawaan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus memastikan hak masyarakat atas fasilitas publik tetap terlindungi.
“Parkir liar ini bukan masalah kecil. Ini masalah kewibawaan pemerintah kota untuk melakukan penindakan. Parkir liar kadang-kadang mengambil fasilitas pejalan kaki seperti trotoar, yang merupakan hak pejalan kaki, dan ini harus ditindak,” ujarnya.
Dia menambahkan, Pemkot Balikpapan sebenarnya memiliki Forum Lalu Lintas yang dapat dilibatkan dalam upaya penertiban kawasan-kawasan yang masih marak parkir liar.
“Kami minta ada ketegasan dari pemerintah kota terkait parkir liar. Pemerintah kota sebenarnya ada Forum Lalu Lintas yang nantinya mungkin akan melakukan penertiban terhadap kawasan-kawasan yang menerapkan parkir liar,” pungkasnya. (mto)
Tulis Komentar