Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diperingati pada 20 Oktober 2026 menjadi momentum bagi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Balikpapan untuk menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi GMNI Cabang Balikpapan, Rizwan Panjaitan, mendesak pemerintah melakukan evaluasi nasional terhadap penanganan karhutla sekaligus menetapkan status bencana nasional berdasarkan kondisi faktual dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rizwan menilai, setelah dua tahun pemerintahan berjalan, masyarakat masih harus mempertanyakan keseriusan negara dalam menangani persoalan lingkungan yang terus berulang. Menurut dia, karhutla tidak boleh dianggap sebagai persoalan rutin yang seolah-olah menjadi bagian biasa dari kehidupan masyarakat.
“Jangan jadikan penderitaan rakyat sebagai sesuatu yang dianggap biasa!” tegas Rizwan.
Dia menekankan, persoalan karhutla membutuhkan evaluasi menyeluruh, mulai dari kebijakan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan. Pemerintah, kata dia, tidak cukup hanya menyampaikan laporan capaian program dan angka-angka keberhasilan kepada publik.
Sebaliknya, pemerintah harus berani mengungkap kelemahan kebijakan, mengidentifikasi kegagalan pencegahan, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya. Jika penanganan karhutla belum mampu memberikan perlindungan yang memadai kepada masyarakat, pemerintah harus menjelaskan penyebabnya dan segera melakukan perbaikan kebijakan.
Menurut Rizwan, persoalan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi keberanian politik Prabowo dan Gibran. Komitmen terhadap pembangunan nasional tidak cukup disampaikan melalui pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui kebijakan yang menempatkan perlindungan masyarakat dan lingkungan sebagai prioritas pemerintahan.
“Jangan hanya lantang berbicara tentang pembangunan, tetapi tidak memiliki ketegasan ketika rakyat menghadapi ancaman kerusakan lingkungan. Jangan hanya menuntut masyarakat percaya kepada pemerintah, tetapi ketika kebijakan dipertanyakan, publik tidak mendapatkan jawaban yang jelas,” ujarnya.
Rizwan juga mengingatkan bahwa masyarakat terdampak karhutla tidak boleh dibiarkan menanggung ancaman kesehatan, kehilangan penghasilan, serta kerusakan lingkungan tanpa perlindungan yang layak.
Pemerintah, lanjut dia, wajib memastikan tersedianya layanan kesehatan, informasi kualitas udara yang akurat, bantuan bagi kelompok rentan, serta program pemulihan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat.
Penanganan karhutla, menurutnya, tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Sebab, kerugian ekonomi yang dialami masyarakat dan kerusakan ekosistem dapat berlangsung jauh lebih lama dibandingkan dengan kebakaran itu sendiri.
Atas kondisi tersebut, Rizwan mendesak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka segera melakukan evaluasi nasional terhadap penanganan karhutla. Dia juga meminta pemerintah segera menetapkan status bencana nasional dengan mempertimbangkan kondisi faktual serta ketentuan hukum yang berlaku.
Selain evaluasi kebijakan, Rizwan menyoroti pentingnya penegakan hukum lingkungan yang adil dan tidak tebang pilih. Dia mengingatkan agar masyarakat kecil tidak terus-menerus menjadi pihak yang paling mudah berhadapan dengan hukum, sementara dugaan pelanggaran yang melibatkan kepentingan usaha besar justru tidak ditangani secara tegas.
“Jangan sampai masyarakat kecil selalu menjadi pihak yang paling mudah berhadapan dengan hukum, sedangkan dugaan pelanggaran yang melibatkan kepentingan usaha besar justru tidak ditangani secara tegas. Hukum lingkungan tidak boleh tunduk kepada kekuatan modal. Kalau ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Negara harus membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi semua pihak,” tegasnya.
Rizwan menilai, pemerintah tidak boleh terus meminta masyarakat bersabar tanpa memberikan kepastian. Karhutla juga tidak seharusnya terus diperlakukan sebagai persoalan tahunan tanpa perubahan mendasar dalam kebijakan pencegahan maupun penanganannya.
“Cukup sudah rakyat diminta bersabar tanpa kepastian. Cukup sudah karhutla diperlakukan sebagai persoalan tahunan yang seolah-olah tidak membutuhkan perubahan mendasar. Prabowo–Gibran harus berhenti berlindung di balik janji dan mulai mempertanggungjawabkan kebijakan lingkungan mereka kepada rakyat. Evaluasi sekarang, tegakkan hukum tanpa pandang bulu, lindungi masyarakat, dan tetapkan karhutla sebagai bencana nasional! Jangan sampai negara baru menyadari besarnya persoalan setelah masyarakat kembali menjadi korban,” tutup Rizwan. (*/mto)
Tulis Komentar