Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Fraksi PKB DPRD Kota Balikpapan menyoroti sejumlah persoalan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Mulai persoalan distribusi BBM, kinerja pejabat kelurahan, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga pengadaan perangkat pendidikan senilai Rp22,2 miliar.
Berbagai sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB yang tergabung bersama Hanura dan Demokrat, Taufik Qul Rahman, dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, pada Rabu (23/9/2026).
Rapat tersebut mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Balikpapan terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam penyampaiannya, Taufik mengatakan kondisi antrean BBM di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mulai terurai. Meski demikian, kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya sesuai harapan.
"Antrian BBM sudah mulai terurai di beberapa titik pengisian BBM (SPBU), walaupun belum pada tahap yang kita inginkan bersama. Kelangkaan BBM yang sebelumnya terjadi harus menjadi catatan penting bagi kita semua, khususnya bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam menjamin ketersediaan kebutuhan dasar masyarakatnya," kata Taufik.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak berhenti hanya dengan mulai terurainya antrean. Pengawasan terhadap distribusi BBM dinilai perlu diperketat untuk menutup celah potensi penimbunan oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan.
"Namun masalah ini belum selesai begitu saja. Pengawasan ketat pada pendistribusian BBM harus semakin ditingkatkan sehingga dapat menutup celah potensi penimbunan BBM oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari bisnis tersebut. Peran Pemerintah Kota Balikpapan dan Aparat Penegak Hukum sangat penting agar kelangkaan BBM tidak berlanjut dan terulang kembali di kemudian hari," ujarnya.
Minta Pejabat Lurah Gunung Samarinda Dimutasi
Selain BBM, Fraksi PKB juga kembali menyoroti aspirasi masyarakat terkait kinerja Pejabat Lurah Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara.
Taufik menyebut pihaknya menerima aspirasi masyarakat yang menilai pejabat lurah tersebut belum mencerminkan profesionalisme sebagai aparatur sipil negara (ASN). Di antaranya disebut jarang hadir di kantor serta tidak aktif menghadiri berbagai kegiatan penting yang diselenggarakan masyarakat di wilayah kelurahannya.
"Fraksi kami mendesak agar Pemerintah Kota Balikpapan segera menindaklanjuti penyampaian kami sebelumnya terkait aspirasi masyarakat yang telah disampaikan kepada kami mengenai kinerja Pejabat Lurah Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, yang dinilai belum mencerminkan profesionalisme sebagai ASN," katanya.
Fraksi PKB, lanjut Taufik, meminta pejabat lurah tersebut segera dimutasi.
"Langkah tersebut kami pandang sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam melakukan pembenahan birokrasi serta memastikan terbentuknya perangkat daerah yang memiliki integritas, dedikasi, profesionalisme dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucapnya.
Soroti Pokir DPRD yang Tak Diakomodir
Masuk pada pembahasan Perubahan APBD 2026, Fraksi PKB menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kota Balikpapan dan jajarannya, khususnya dalam penyusunan dan penyampaian Raperda beserta Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Namun, fraksi tersebut meminta sejumlah hal mendapat perhatian serius pemerintah kota.
Taufik mengatakan kondisi fiskal Balikpapan saat ini memang menuntut efisiensi anggaran dilakukan secara cermat, selektif, dan bertanggung jawab. Namun, di sisi lain, DPRD memiliki fungsi menyampaikan amanah serta aspirasi masyarakat.
"Fraksi kami memahami bahwa kondisi fiskal Kota Balikpapan saat ini menuntut kita semua untuk melakukan efisiensi anggaran secara cermat, selektif dan bertanggung jawab," ujarnya.
Menurut Fraksi PKB, aspirasi masyarakat yang telah diakomodir dan dipilah berdasarkan skala urgensi serta kebutuhan mendesak justru tidak diakomodir Pemerintah Kota Balikpapan setelah penutupan akses SIPD dalam penginputan usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.
Kondisi tersebut, kata Taufik, menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat dan berpotensi berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada anggota maupun kelembagaan DPRD Kota Balikpapan.
Fraksi PKB menilai Pemkot Balikpapan semestinya mengambil kebijakan yang lebih bijaksana dan proporsional dengan tetap mengakomodasi sebagian usulan prioritas masyarakat melalui SIPD Perubahan APBD TA 2026. Tentunya dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dan skala prioritas anggaran.
Pertanyakan Penggunaan BTT Rp4,6 Miliar untuk Pasar Sepinggan
Dalam proses pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, Fraksi PKB juga menemukan sejumlah hal yang dinilai memerlukan penjelasan secara utuh dan transparan.
Salah satunya mengenai informasi adanya kegiatan pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang diduga telah dilaksanakan atau dikerjakan menggunakan anggaran dalam jumlah cukup besar sebelum seluruh proses perencanaan dan penganggaran dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Kota Balikpapan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kegiatan pada Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, khususnya pembangunan Pasar Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Menurut informasi yang diterima Fraksi PKB, pekerjaan tersebut menggunakan Dana Tanggap Darurat atau Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,6 miliar. Anggaran tersebut selanjutnya akan dibayarkan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Informasi itu diketahui ketika TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kota Balikpapan baru melaksanakan pembahasan. Hal tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan dari Badan Anggaran DPRD.
Anggaran BTT tersebut kemudian dipangkas menjadi Rp3 miliar dengan alasan progres pekerjaan telah mencapai 46 persen.
Fraksi PKB meminta persoalan tersebut mendapat penjelasan secara menyeluruh. Sebab, penggunaan BTT memiliki peruntukan dan mekanisme tertentu sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Taufik mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam ketentuan tersebut, penggunaan BTT dilakukan pada kondisi khusus luar biasa yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta harus diketahui dan disetujui lembaga DPRD.
Pengadaan Interactive Panel dan Chromebook Rp22,2 Miliar
Sorotan berikutnya diarahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Balikpapan. Fraksi PKB menyebut terdapat kegiatan yang terkesan "tiba masa tiba akal" di tengah kesepakatan mengenai efisiensi anggaran yang ketat, selektif, dan berbasis prioritas dalam APBD 2026.
Fraksi PKB memperoleh informasi bahwa Dinas Pendidikan Kota Balikpapan telah memasukkan dan diduga telah melaksanakan program pengadaan Interactive Panel Display dan Chromebook dengan nilai yang disebut mencapai Rp22.207.500.000.
"Sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, Fraksi kami tentu mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi tersebut apabila terdapat kegiatan yang dilaksanakan tanpa koordinasi dan informasi yang memadai kepada DPRD, dalam arti kata sebagai 'Pola Sulap Anggaran', khususnya di tengah komitmen bersama untuk melakukan efisiensi anggaran," kata Taufik.
Dia menegaskan, sorotan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat yang dituangkan dalam APBD Kota Balikpapan digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dorong Optimalisasi PAD
Di sisi pendapatan, Fraksi PKB mendorong Pemkot Balikpapan terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan seluruh potensi sumber pendapatan daerah secara terukur dan berkelanjutan.
Upaya tersebut antara lain melalui peningkatan kinerja dan kontribusi laba perusahaan milik daerah, penciptaan iklim investasi yang sehat dan menarik, optimalisasi pengelolaan aset daerah, serta pembenahan sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Termasuk penagihan terhadap piutang atau pajak yang masih tertunggak.
Menurut Fraksi PKB, peningkatan PAD penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sumber pendanaan eksternal, termasuk dana transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi yang bersifat fluktuatif dan dipengaruhi berbagai kebijakan serta kondisi fiskal pada tingkat yang lebih tinggi.
Minta Sistem Penanggulangan Bencana Dievaluasi
Fraksi PKB juga meminta seluruh badan, perangkat daerah, maupun instansi yang memiliki tugas dan fungsi dalam pencegahan serta penanggulangan bencana di Balikpapan mendapat perhatian serius.
Pemkot Balikpapan diminta melakukan koordinasi dan evaluasi secara menyeluruh. Evaluasi mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP), jumlah dan kelayakan sarana serta prasarana, kesiapsiagaan personel, koordinasi antarinstansi, hingga kualitas dan kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam penanganan bencana.
Fraksi PKB memandang kesiapsiagaan dan kapasitas penanggulangan bencana sebagai investasi jangka panjang pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan sistem yang terkoordinasi, sarana yang memadai, serta SDM yang kompeten, setiap kejadian bencana diharapkan dapat ditangani secara cepat, sistematis, terukur, dan terpadu. Dengan demikian, dampak kerugian material maupun risiko terhadap keselamatan dan jiwa masyarakat dapat diminimalkan.
Pelayanan Publik Diminta Terus Ditingkatkan
Untuk sektor pelayanan publik, Fraksi PKB mengimbau Pemkot Balikpapan konsisten menjalankan program peningkatan mutu dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Upaya tersebut meliputi pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, peningkatan kompetensi dan kualitas SDM, pemanfaatan teknologi, serta penyempurnaan standar pelayanan publik.
Fraksi PKB juga menekankan pentingnya evaluasi dan pengawasan secara berkala, sistematis, dan terukur terhadap seluruh unit pelayanan publik.
Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan pemerintah berjalan optimal, mudah diakses, cepat, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan standar pelayanan dan kebutuhan masyarakat.
Soroti Jabatan Struktural yang Masih Diisi Plt
Fraksi PKB juga mencermati masih adanya sejumlah jabatan struktural pada perangkat daerah di lingkungan Pemkot Balikpapan yang belum terisi secara definitif dan masih dijalankan pejabat pelaksana tugas (Plt) atau pejabat nondefinitif.
Karena itu, Fraksi PKB mendorong Pemkot Balikpapan segera melakukan pengisian jabatan tersebut melalui mekanisme pengangkatan pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau golongan.
Pengisian jabatan definitif, menurut fraksi tersebut, diperlukan agar setiap perangkat daerah memiliki kepemimpinan yang jelas, kewenangan yang sesuai, serta mampu mengambil keputusan strategis secara optimal berdasarkan tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing.
Fraksi PKB juga menegaskan rangkap jabatan dalam struktur pemerintahan daerah tidak sepatutnya berlangsung terlalu lama tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, kondisi tersebut dapat memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Minta Evaluasi dan Penyegaran Sejumlah Kepala OPD
Sebagai penutup, Fraksi PKB mendorong Wali Kota Balikpapan melakukan evaluasi, penyegaran, dan apabila diperlukan mutasi terhadap sejumlah kepala OPD.
Tiga perangkat daerah yang disebut adalah Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA/BPPDRD), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), serta Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
Menurut Fraksi PKB, penyegaran organisasi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan daerah yang profesional. Langkah tersebut sekaligus memberikan ruang yang proporsional dan kompetitif bagi ASN yang memiliki kompetensi, kapasitas, integritas, dan potensi untuk mengemban tanggung jawab lebih besar.
Dengan demikian, proses regenerasi dan kaderisasi pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan diharapkan berjalan secara sehat, objektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan serta kinerja pemerintahan daerah. (mto)
Tulis Komentar