Porosnusantaranews,KUTAI KARTANEGARA – Rencana keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam kepemilikan saham perusahaan pertambangan di Kutai Kartanegara (Kukar) masih menghadapi tantangan regulasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menilai peluang tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, tetapi pelaksanaannya memerlukan dasar hukum yang jelas.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan pemerintah daerah memiliki keinginan agar BUMD dapat mengambil bagian dalam kepemilikan perusahaan tambang. Namun, keinginan tersebut belum bisa langsung diwujudkan karena harus mempertimbangkan ketentuan hukum dan mekanisme bisnis.
“Maunya kita seperti itu,” ujar Aulia, Minggu (11/10/2026).
Menurutnya, keterlibatan BUMD dalam kepemilikan saham perusahaan pertambangan perlu memiliki landasan regulasi yang memungkinkan proses investasi dilakukan secara sah. Tanpa kepastian aturan, pemerintah daerah akan kesulitan menentukan langkah yang dapat ditempuh.
“Secara proses bisnis agak sulit kita laksanakan ketika tidak ada payung hukum atau regulasi yang menaungi itu,” katanya.
Apabila peluang tersebut terbuka, BUMD berpotensi memperoleh pendapatan dari pembagian keuntungan perusahaan sesuai dengan porsi kepemilikan saham. Skema itu juga dapat menjadi salah satu pilihan untuk memperluas keterlibatan ekonomi daerah dalam sektor pertambangan.
Meski demikian, investasi melalui BUMD membutuhkan perhitungan yang matang, mulai dari kemampuan permodalan, potensi keuntungan, hingga risiko usaha. Besaran manfaat yang diterima daerah juga akan bergantung pada kinerja perusahaan dan ketentuan pembagian keuntungan.
Aulia menyambut baik kemungkinan tersebut apabila tersedia mekanisme yang memungkinkan BUMD masuk dalam kepemilikan perusahaan tambang.
“Nah, kalau hal tersebut bisa dilakukan, itu sangat baik sekali untuk daerah kita,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai perusahaan yang menjadi sasaran investasi, skema penyertaan modal, maupun besaran saham yang ingin dimiliki BUMD Kukar.
"Kepastian regulasi perlu dituntaskan sebelum rencana tersebut dikembangkan lebih jauh," pungkas Aulia. (Adv)
Tulis Komentar