Iklan Dua

Komisi II DPRD Balikpapan Soroti Parkir dan Pemerataan Kios TPS Pasar Sepinggan

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang Pasar Sepinggan yang terdampak kebakaran terus dipantau DPRD Balikpapan. Komisi II DPRD Balikpapan melakukan kunjungan lapangan (kunlap) ke lokasi pembangunan di Balikpapan Selatan, pada Selasa (6/10/2026).


Dalam kunjungan tersebut, progres pembangunan menjadi salah satu perhatian utama. Berdasarkan informasi dari kontraktor, pembangunan TPS kini telah mencapai sekitar 85 persen. Pekerjaan tersebut masih memiliki waktu hingga 4 November 2026 sesuai batas kontrak.

Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah mengatakan, pemantauan akan terus dilakukan agar pembangunan rampung sesuai jadwal. Dia mengingatkan agar pekerjaan tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.

“Menurut informasi dari kontraktor sudah sekitar 85 persen progresnya dan deadline-nya sampai tanggal 4 November. Makanya kami pantau terus, jangan sampai melebihi daripada kontrak,” kata Adi.

Namun, kunjungan lapangan itu tidak hanya untuk melihat perkembangan fisik bangunan. Komisi II juga menemukan sejumlah catatan yang perlu segera ditindaklanjuti. Salah satunya menyangkut fasilitas parkir.



Adi menilai, pembangunan TPS yang bersifat semi permanen tetap harus dibarengi dengan perencanaan area parkir. Sebab, keberadaan pedagang dan aktivitas pengunjung tanpa dukungan lahan parkir yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Saat berada di lokasi, Adi mengaku telah menanyakan perencanaan parkir kepada konsultan. Namun, pihak konsultan belum dapat menunjukkan gambar maupun perencanaan area tersebut.

“Pembangunannya sudah oke walaupun semi permanen, tapi parkirnya juga tidak terlihat direncanakan. Saya tadi tanya ke konsultan, tetapi konsultan tidak bisa memberikan gambarnya. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.

Persoalan pengawasan pekerjaan juga menjadi sorotan Komisi II. Adi meminta konsultan tetap berada di lokasi selama proses pembangunan berlangsung. Menurut dia, pengawasan langsung diperlukan untuk memastikan pekerjaan kontraktor sesuai gambar dan ukuran yang telah ditetapkan.

“Harus ada konsultan yang standby di area kerja, tidak boleh ditinggal-tinggal. Karena ketika kontraktor melakukan pekerjaan fisik, jangan sampai terjadi salah bangun atau salah ukur, kemudian harus dibongkar dan dibangun kembali. Itu bisa menjadi persoalan anggaran,” jelasnya.

Selain persoalan teknis pembangunan, Komisi II menyoroti pendataan kepemilikan kios pedagang yang terdampak kebakaran. Adi mengaku menemukan adanya satu pemilik yang tercatat memiliki tujuh kios.

Kondisi tersebut dinilai perlu segera menjadi perhatian Dinas Perdagangan Balikpapan. Komisi II berharap pembagian kios di TPS dilakukan secara lebih merata sehingga para pedagang yang terdampak kebakaran memiliki kesempatan yang sama untuk kembali berjualan.

“Kami berharap nanti dari Dinas Perdagangan bisa menertibkan itu secepatnya. Harapannya satu orang satu kios saja, agar terjadi pemerataan. Semua orang ingin berjualan dan semua orang ingin berusaha,” tegas Adi.

Dia menambahkan, penataan kepemilikan kios harus mengedepankan asas pemerataan dan keadilan. Dengan begitu, fasilitas TPS dapat dimanfaatkan lebih banyak pedagang yang terdampak kebakaran.

“Untuk asas pemerataan dan keadilan, satu orang wajib satu kios. Itu yang kami tekankan kepada Dinas Perdagangan,” pungkasnya. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)