Iklan Dua

Kualitas Udara Masih Sedang, Disdikbud Balikpapan Belum Terapkan PJJ

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kepala Disdikbud Kota Balikpapan Irfan Taufik.
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan belum menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sekolah meski kondisi kabut asap masih menjadi perhatian.

Hingga Minggu (4/10/2026), kualitas udara di Kota Balikpapan masih berada pada kategori sedang. Kondisi tersebut dinilai belum menjadi alasan untuk menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan belum ada sekolah yang mengajukan maupun menerapkan PJJ karena kondisi udara belum mencapai tingkat yang membahayakan kesehatan peserta didik.

Menurutnya, kebijakan pembelajaran akan menyesuaikan dengan perkembangan kualitas udara. Sekolah tidak harus langsung beralih ke PJJ ketika kondisi udara mulai memburuk.

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan secara bertahap, termasuk mengurangi durasi pembelajaran apabila kondisi udara hanya memburuk pada waktu tertentu.

“Kalau misalnya pekat di pagi hari, kita bisa mengurangi jam belajar. Tapi sampai hari ini posisinya masih sedang, jadi belum ada pembelajaran jarak jauh,” kata Irfan.

Ia menjelaskan, kondisi udara pada pagi hari menjadi salah satu perhatian karena kabut asap dapat lebih terasa pada waktu tertentu.

Jika kondisi tersebut hanya berlangsung selama beberapa jam dan belum masuk kategori membahayakan, kegiatan belajar tetap dapat berlangsung dengan penyesuaian jam pembelajaran.

Namun, apabila kondisi udara memburuk dan berlangsung lebih lama hingga mencapai ambang batas yang dinilai berbahaya bagi kesehatan, sekolah dapat menerapkan PJJ.

Irfan menegaskan, sekolah tidak perlu menunggu atau mengajukan permohonan khusus kepada Disdikbud apabila kondisi sudah masuk kategori membahayakan.

“Tidak perlu diajukan. Kalau memang sudah membahayakan dan berada di ambang batas, maka PJJ dilakukan. Kalau kondisi pekatnya hanya sampai jam tertentu, kita kurangi dulu jam belajarnya. Kalau sampai siang dan kondisinya membahayakan, baru kemudian PJJ,” jelasnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Irfan, telah diatur melalui surat edaran Disdikbud. Dengan demikian, sekolah memiliki pedoman untuk menentukan langkah apabila terjadi perubahan signifikan terhadap kualitas udara di lingkungan masing-masing.

Meski demikian, keputusan terkait PJJ tidak dilakukan secara sepihak oleh Disdikbud. Pemerintah daerah akan melihat kondisi udara berdasarkan data dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Disdikbud akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan kondisi kualitas udara dan dampaknya terhadap kesehatan siswa.

Koordinasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan apakah pembelajaran tetap dilakukan secara normal, jam belajar dikurangi, atau kegiatan belajar dialihkan menjadi PJJ.

Sementara itu, terkait perlindungan siswa dari paparan kabut asap, Disdikbud belum melakukan pembagian masker secara khusus kepada seluruh peserta didik.

Sekolah dan siswa diminta menyiapkan perlindungan secara mandiri sesuai kebutuhan. Langkah tersebut dapat dilakukan terutama apabila kondisi udara di lingkungan sekolah mengalami perubahan.

Irfan memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah masih berjalan normal selama kualitas udara belum masuk kategori yang membahayakan.

“Kami memastikan kegiatan pembelajaran di sekolah masih berlangsung secara normal,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)