Iklan Dua

Pemkab Berau Soroti Risiko Pengalihan Gaji PPPK terhadap Keuangan Daerah

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sekkab Berau, Muhammad Said.


Porosnusantaranews,BERAU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau belum berani menghapus maupun mengurangi alokasi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam penyusunan anggaran daerah. 

Meski wacana pembiayaan gaji PPPK bakal dialihkan sepenuhnya ke pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah daerah masih menunggu kepastian regulasi.

Pemkab Berau menyambut positif rencana tersebut apabila benar-benar menjadi kebijakan nasional. Pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK oleh pemerintah pusat dinilai dapat memberikan ruang fiskal lebih besar bagi daerah, terutama di tengah kondisi Transfer ke Daerah (TKD) yang mengalami perubahan.

Namun, Pemkab Berau mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak sekadar memindahkan beban penggajian dari APBD ke APBN, sementara pada saat bersamaan alokasi transfer yang diterima daerah justru dikurangi dengan nilai yang sama.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, mengatakan hingga kini pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis maupun regulasi resmi mengenai mekanisme pengalihan pembiayaan tersebut.

“Sampai saat ini kan baru di pusat saja, petunjuk teknisnya belum ada. Kami saat ini masih menyusun anggaran, dan kita belum tahu pasti mekanisme teknisnya,” ujarnya. 

Menurutnya, Pemkab Berau tidak ingin mengambil keputusan terlalu dini hanya berdasarkan wacana yang masih dalam pembahasan pemerintah pusat. Terlebih, penyusunan anggaran daerah membutuhkan kepastian mengenai sumber pembiayaan dan besaran alokasi.

Karena itu, alokasi untuk gaji dan tunjangan PPPK tetap dipersiapkan dalam APBD. Langkah tersebut menjadi bentuk kehati-hatian agar hak pegawai tidak terganggu apabila kebijakan pengalihan pembiayaan belum dapat diterapkan pada tahun anggaran mendatang.

Said menyebut, Pemkab Berau tentu bersyukur apabila pemerintah pusat benar-benar mengambil alih pembayaran gaji PPPK melalui APBN.

Namun, menurutnya, daerah harus tetap menyiapkan anggaran sampai terdapat kepastian tertulis mengenai mekanisme pelaksanaannya.

“Kita bersyukur kalau memang ditanggung pusat. Tapi jangan sampai begitu mendengar wacana ini, langsung menghapus alokasi di daerah. Kita tetap harus mempersiapkan itu,” tegasnya.

Kekhawatiran terbesar Pemkab Berau bukan terletak pada rencana pengambilalihan gaji PPPK oleh pusat. Persoalannya adalah bagaimana skema tersebut berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah.

Pemkab Berau mewaspadai kemungkinan pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK, tetapi kemudian melakukan penyesuaian terhadap Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD) yang diterima kabupaten.

Jika skema tersebut diterapkan, menurut Said, manfaat pengalihan beban gaji bagi daerah menjadi tidak terlalu signifikan.

“Yang saya khawatirkan, gajinya dipindahkan ke pusat tetapi ujung-ujungnya dana transfer kita di daerah yang dipotong. Kalau seperti itu kan sama saja,” katanya.

Karena itu, Pemkab Berau memilih menunggu surat resmi dan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan sebelum melakukan penyesuaian terhadap struktur anggaran.

Kejelasan tersebut dinilai penting mengingat kemampuan fiskal daerah sangat bergantung pada kebijakan transfer dari pemerintah pusat. Apalagi, perubahan kebijakan TKD dapat berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Di tengah belum jelasnya skema pembiayaan dari pusat, Pemkab Berau memastikan hak para PPPK tetap menjadi prioritas dalam penyusunan APBD.

Gaji pokok dan tunjangan PPPK tetap dimasukkan dalam perencanaan anggaran daerah. Pemerintah daerah tidak ingin muncul kekosongan anggaran hanya karena adanya kebijakan yang masih berupa wacana.

Langkah tersebut sekaligus untuk memberikan kepastian kepada para PPPK yang bekerja di lingkungan Pemkab Berau.

“Intinya kami menunggu regulasi formal. Apabila nanti resmi dianggarkan penuh lewat APBN, tentu memberi kepastian bagi PPPK. Namun yang jelas, untuk di daerah baik gaji maupun tunjangan PPPK harus tetap ada dan teranggarkan dengan aman,” pungkasnya. (adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)