Porosnusantaranews,KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang pemberian tambahan pendapatan bagi pekerja outsourcing yang bertugas dalam penanganan kebakaran dan bencana. Namun, kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum dan standar penganggaran yang jelas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, mengatakan usulan tambahan pendapatan sebelumnya telah disampaikan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmatan).
“Kalau kemarin yang diusulkan oleh Pak Kepala Damkarmatan itu ya diusulkan supaya ada penambahan,” kata Sunggono, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya tidak keberatan memberikan perhatian lebih kepada para pekerja yang berada di garis depan penanganan kebakaran hutan maupun bencana.
Namun, pemberian tambahan pendapatan tidak bisa dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pemkab Kukar perlu memastikan terdapat dasar hukum serta kajian yang dapat menjadi landasan kebijakan.
“Sepanjang ada dasar hukumnya, ada kajian analisis hukumnya, termasuk kami sebutnya SSH, standar satuan harga, ya kenapa enggak?” ujarnya.
Sunggono menilai para pekerja tersebut memiliki peran penting karena menjadi salah satu ujung tombak dalam penanganan kebakaran dan bencana di lapangan.
“Kita senang teman-teman kita itu yang jelas-jelas jadi ujung tombak penanganan kebakaran hutan dan bencana ini bisa kita berikan perhatian lebih,” katanya.
Namu Ia mengingatkan agar kebijakan tambahan pendapatan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Dengan demikian, usulan tambahan pendapatan bagi pekerja outsourcing Damkarmatan masih membutuhkan penyesuaian dari sisi regulasi, kajian hukum dan standar satuan harga sebelum dapat direalisasikan.
“Cuma minta tolong saya bilang jangan sampai nanti jadi masalah karena tidak ada standarisasinya,” tutup Sunggono. (adv)
Tulis Komentar