Iklan Dua

Perkebunan Sawit Rakyat dan Korporasi di Kukar Punya Ketentuan Berbeda

$rows[judul]
Porosnusantaranews,KUTAI KARTANEGARA – Pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara (Kukar) perlu memperhatikan perbedaan karakteristik usaha masyarakat dan perusahaan berskala korporasi. Perbedaan tersebut berkaitan dengan skala pengusahaan lahan serta ketentuan perizinan yang harus dipenuhi oleh masing-masing pelaku usaha.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menjelaskan bahwa perkebunan sawit di wilayahnya terbagi menjadi dua kategori, yakni perkebunan rakyat dan perkebunan korporasi. Pembedaan ini menjadi dasar dalam memahami ketentuan yang berlaku bagi kegiatan usaha perkebunan.

“Kalau di Kukar sendiri, sawit itu terbagi dua. Ada sawit rakyat dan korporasi,” ujar Aulia, Minggu (11/10/2026).

Ia mengatakan, perkebunan rakyat yang dikelola masyarakat di atas lahan sendiri dengan luasan relatif kecil memiliki karakteristik berbeda dari perkebunan yang dijalankan badan usaha. Karena itu, ketentuan yang berlaku tidak dapat disamakan begitu saja tanpa melihat bentuk dan skala kegiatan usahanya.

Sementara itu, perusahaan perkebunan yang menjalankan kegiatan secara korporasi harus memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu aspek yang disebut Aulia adalah kepemilikan hak guna usaha (HGU) untuk kegiatan perkebunan.

“Kalau korporasi, mereka harus memiliki izin untuk melakukan operasionalisasinya dan izinnya dalam bentuk HGU, ya, HGU sawit,” katanya.

Selain memastikan kepatuhan terhadap perizinan, Pemkab Kukar juga melakukan evaluasi terhadap aktivitas badan usaha. Pengawasan tersebut mencakup kesesuaian antara kegiatan perkebunan yang dijalankan perusahaan dan luasan konsesi yang dimiliki.

Aulia mengatakan evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah kegiatan operasional perusahaan masih berada dalam batas lahan yang menjadi hak pengusahaannya atau justru melampaui luasan konsesi.

“Kita di kabupaten melakukan proses evaluasi untuk memantau apakah aktivitas yang dilaksanakan oleh badan usaha ini melebihi jumlah konsesinya atau tidak,” jelasnya.

Namun, Aulia tidak memerinci jumlah perusahaan yang sedang dievaluasi, luasan lahan yang menjadi objek pengawasan, maupun temuan pelanggaran yang telah teridentifikasi. Data tersebut diperlukan untuk menggambarkan kondisi kepatuhan perizinan perkebunan sawit di Kukar secara lebih terukur. (Adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)