Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menindak 24 pedagang yang menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara eceran.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti BBM bersubsidi dengan total volume mencapai 298,5 liter.
Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukannya.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dalam pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan,” kata Izmir.
Menurut Izmir, operasi dilakukan secara intensif dengan menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan BBM bersubsidi secara eceran.
Dalam kegiatan tersebut, Izmir bersama jajaran penyidik Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pedagang di lapangan. Pedagang yang ditemukan melakukan pelanggaran langsung diberikan tindakan sesuai ketentuan.
Sebanyak 24 pedagang kemudian diproses atas pelanggaran yang dilakukan. Sementara BBM bersubsidi yang ditemukan diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Izmir menjelaskan, para pelanggar selanjutnya akan menjalani persidangan tindak pidana ringan (Tipiring). Sanksi terhadap masing-masing pelanggar akan ditentukan berdasarkan putusan hakim.
“Untuk proses selanjutnya akan dilakukan melalui sidang Tipiring. Nanti akan ada putusan hakim, termasuk terkait barang bukti apakah dimusnahkan atau dikembalikan kepada pemilik dengan ketentuan tertentu,” ujarnya.
Satpol PP Balikpapan memastikan pengawasan terhadap penjualan BBM bersubsidi secara eceran akan terus dilakukan. Penertiban akan menyasar berbagai wilayah apabila ditemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus menjaga agar distribusinya dapat diterima masyarakat yang memang berhak.
Izmir menegaskan, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila dalam pengawasan ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
“Harapannya, situasi tetap kondusif dan pendistribusian BBM bersubsidi dapat tersalurkan tepat sasaran serta terhindar dari penyelewengan,” katanya.
Satpol PP mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Masyarakat juga diminta ikut berperan dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Balikpapan. (ADV/Diskominfo Balikpapan)
Tulis Komentar