Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Masyarakat Balikpapan yang berencana membeli rumah diminta tidak terburu-buru melakukan transaksi hanya karena tertarik dengan harga, lokasi, atau bentuk bangunan.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan mengingatkan calon konsumen untuk terlebih dahulu memastikan legalitas dan perizinan perumahan yang hendak dibeli.
Kepala Disperkim Balikpapan Rafiuddin mengatakan, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan pemerintah sebelum memutuskan membeli rumah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat mengalami persoalan setelah transaksi dilakukan.
“Termasuk kalau membeli rumah itu jangan sampai nanti beli rumah ternyata enggak ada izin. Kan kasihan. Datang saja ke kami dulu,” kata Rafiuddin, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, calon pembeli dapat menyampaikan lokasi maupun rencana pembelian rumah kepada Disperkim. Pemerintah kemudian dapat memberikan informasi mengenai kondisi dan perizinan perumahan tersebut.
“Nah, itu dia. Jadi warga yang mau membeli rumah, kalau bisa konsultasi ke kami dulu. Kami pastikan izinnya ada enggak, supaya jangan sampai nanti salah beli,” ujarnya.
Rafiuddin menilai konsultasi sebelum transaksi lebih baik dibandingkan masyarakat baru mencari informasi ketika persoalan sudah muncul.
Ia juga memastikan Disperkim membuka ruang bagi warga yang ingin mendapatkan informasi terkait perumahan.
“Nah, pada saat awal, ‘Pak Rafi misalnya, kami mau beli rumah di sini, gimana kondisinya?’ Nah, nanti kami akan monitoring itu,” katanya.
Di sisi lain, Disperkim juga melakukan pengawasan terhadap pengembang perumahan. Namun, Rafiuddin menjelaskan, setelah perizinan diberikan, pengembang tetap memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pembangunan sesuai ketentuan dan komitmen yang telah disampaikan.
“Kan mereka sudah dikasih izin. Nah, tinggal mereka jalankan aja seperti apa. Nah, kita enggak tahu apa yang terjadi di dalam, kan itu bukan wilayah kita lagi,” jelasnya.
Dalam proses pengawasan, Disperkim juga telah memanggil sejumlah pihak pengembang dan melakukan rapat untuk membahas kewajiban yang perlu dipenuhi.
Salah satu hal yang diminta pemerintah yakni jadwal pelaksanaan pembangunan. Namun, menurut Rafiuddin, hingga kini jadwal tersebut belum diberikan oleh pihak terkait.
“Kalau pengawasan kita sudah panggil, kita rapat, dan ternyata mereka ya itu yang disampaikan tadi, bahwa mereka tidak memenuhi apa yang kita minta. Sementara apa, kita minta jadwal pelaksanaan pembangunan itu enggak sampai sekarang enggak dikasih,” ungkapnya.
Karena itu, ia kembali mengingatkan calon konsumen agar tidak hanya mempertimbangkan aspek harga dan lokasi ketika memilih rumah.
Informasi mengenai legalitas dan kondisi perumahan juga perlu dipastikan sebelum uang dikeluarkan dan transaksi dilakukan.
Rafiuddin menegaskan, Disperkim terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait perumahan di Balikpapan.
“Bebas lah, namanya kami ini pelayan. Kami ini pelayan, jujur kami ini pelayan buat warga Balikpapan,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat memanfaatkan ruang konsultasi tersebut agar keputusan membeli rumah dilakukan dengan informasi yang cukup.
“Nah, supaya nanti kami kasih info. Dan kami akan kawal dari awal. Insya Allah,” pungkasnya. (ADV/ Diskominfo Balikpapan)
Tulis Komentar