Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Memiliki sertifikat layak higiene sanitasi bukan berarti depot air minum isi ulang di Kota Balikpapan terbebas dari pengawasan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan tetap melakukan pengawasan terhadap kondisi tempat produksi, peralatan hingga kualitas air yang dihasilkan depot selama menjalankan usahanya.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan standar higiene dan sanitasi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tetap dipenuhi. Sebab, kondisi depot dapat berubah setelah sertifikat diterbitkan.
Kepala Dinkes Balikpapan, Alwiati, mengatakan pengusaha depot memiliki tanggung jawab untuk memastikan air yang diproduksi tetap memenuhi persyaratan kesehatan.
“Yang paling utama, saya mengimbau pengusaha depot air minum isi ulang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan laboratorium secara rutin terhadap hasil produksinya. Kemudian sumber air yang digunakan juga harus dilakukan pemeriksaan,” kata Alwiati, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, Dinkes Balikpapan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan supervisi terpadu ke sejumlah depot air minum isi ulang.
Pemeriksaan tersebut untuk memastikan tidak terjadi perubahan pada tempat produksi, peralatan maupun proses pengolahan air yang dapat menurunkan standar kesehatan.
“Jadi kami akan memastikan tempat produksi tersebut memenuhi syarat. Apakah sertifikat layak higiene sanitasi yang sudah kita terbitkan masih berlaku atau ada perubahan yang dilakukan pengusaha yang tidak sesuai dengan persyaratan pertama perizinannya,” jelasnya.
Selain kondisi fisik depot, Dinkes juga memantau kualitas air yang diproduksi. Pemeriksaan sampel air dapat dilakukan secara berkala, minimal enam bulan sekali.
Pengusaha dapat mengajukan pemeriksaan kepada Dinkes melalui surat permohonan. Namun, pengambilan sampel tidak boleh dilakukan sendiri oleh pemilik depot.
Petugas Dinkes akan datang langsung ke lokasi untuk mengambil sampel air sebelum dibawa ke laboratorium untuk diperiksa.
“Enam bulan sekali dilakukan pemeriksaan. Pengusaha bisa menyurat ke Dinas Kesehatan untuk mengajukan pengambilan sampel. Tidak boleh membawa sampel sendiri. Kami datang langsung ke lokasi untuk mengambil sampel agar bisa diperiksa,” tegas Alwiati.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan persyaratan kesehatan, Dinkes tidak langsung mencabut izin usaha depot.
Langkah awal yang dilakukan adalah menghentikan sementara kegiatan produksi. Pengusaha kemudian diminta melakukan perbaikan terhadap bagian yang tidak memenuhi ketentuan.
“Karena ini terkait dengan kesehatan masyarakat, kita tahan dulu. Kita hentikan sementara produksinya, kemudian kita minta dilakukan perbaikan-perbaikan. Jadi tidak produksi dulu sampai dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Alwiati menegaskan pembinaan menjadi langkah awal bagi depot yang ditemukan belum memenuhi ketentuan.
Setelah perbaikan dilakukan, petugas Dinkes akan kembali memeriksa kondisi depot untuk memastikan seluruh persyaratan kesehatan telah dipenuhi sebelum kegiatan produksi kembali dijalankan.
Pengawasan tersebut dinilai penting agar standar higiene dan sanitasi tidak hanya dipenuhi ketika pengusaha mengurus sertifikat, tetapi juga diterapkan secara konsisten selama depot memproduksi dan menyediakan air minum bagi masyarakat. (ADV/Diskominfo Balikpapan)
Tulis Komentar