Iklan Dua

Syarifuddin Oddang Soroti 148 Konsumen Tuntut Pengembalian Dana dari Perumahan Balikpapan Regency

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan kembali memediasi persoalan antara manajemen Perumahan Balikpapan Regency dengan para konsumen terkait kepemilikan rumah yang sebelumnya dijanjikan oleh pihak pengembang.

Mediasi tersebut merupakan pertemuan kedua yang digelar DPRD Kota Balikpapan. Sebanyak 148 konsumen, baik yang melakukan pembelian secara tunai maupun melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), mengadukan persoalan karena pihak pengembang dinilai tidak mampu menyediakan rumah bagi konsumen yang telah memenuhi kewajibannya.

“Sebanyak 148 konsumen membeli rumah, baik secara tunai maupun melalui KPR. Persoalannya, pihak pengembang tidak mampu menyediakan rumah bagi konsumen yang sudah melunasi kewajibannya,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, pada Rabu (30/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Syarifuddin mempertanyakan data konsumen, khususnya jumlah konsumen yang telah memenuhi kewajiban pembayaran, termasuk mereka yang menggunakan fasilitas KPR melalui Bank Tabungan Negara (BTN).

Namun, menurut Syarifuddin, pihak Balikpapan Regency melalui penasihat hukumnya belum dapat memberikan data yang diminta.

“Sangat disayangkan pihak pengembang tidak mampu memberikan informasi yang jelas terkait permintaan tersebut. Ini ada apa?,” tegas Oddang tersebut.

Anggota DPRD dari daerah pemilihan Balikpapan Utara itu menambahkan, dalam mediasi tersebut konsumen mengusulkan adanya kesepakatan agar dalam jangka waktu lima bulan, pihak pengembang dapat memberikan kembali dana yang telah dilunasi konsumen.

“Usulan dari konsumen, dalam jangka waktu lima bulan mereka mendapatkan kembali jaminan pelunasan dari pihak pengembang,” katanya.

Syarifuddin menegaskan, Komisi III DPRD Kota Balikpapan akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut.

“Komisi III sebagai mediator tetap melakukan pengawasan agar perjanjian yang telah disepakati dalam jangka waktu lima bulan dapat dilaksanakan. Pihak pengembang harus segera menuntaskan kewajibannya, termasuk pengembalian dana para konsumen,” jelasnya. (ram/mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)