Iklan Dua

Tekan Risiko Utang Daerah, Perubahan APBD PPU 2026 Dipatok Berimbang

$rows[judul] Keterangan Gambar : Pengesahan anggaran belanja sebesar Rp 1,985 triliun ini diprioritaskan untuk pemenuhan pelayanan publik dasar dan penyelesaian kewajiban daerah.
Porosnusantaranews,PENAJAM — Ketidakselarasan waktu antara transformasi kebijakan fiskal pemerintah pusat dan daerah memicu tantangan baru bagi penyusunan anggaran di daerah.


 Dinamika regulasi yang kerap berubah di tingkat nasional memaksa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus merombak formula kebijakan demi mengejar tenggat pengesahan anggaran daerah.


Kondisi tersebut tecermin dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Penajam Paser Utara, Rabu (30/9/2026). 


Proses pembentukan regulasi anggaran daerah kali ini diakui tidak berjalan linier akibat sinkronisasi kebijakan fiskal dari Jakarta ke daerah.


Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, menjelaskan bahwa setiap perkembangan baru atau instruksi mendadak dari pusat mau tidak mau harus langsung diakomodasi ke dalam draf rancangan. 


Akibatnya, pemerintah daerah harus bekerja ekstra keras merumuskan ulang postur belanja di tengah keterbatasan waktu dan ruang fiskal.


"Memang kita ketahui bersama, dalam Raperda Perubahan APBD 2026 ini kita mengalami kesulitan. Namun, alhamdulillah, hari ini kita menyampaikan kesepakatan bersama walaupun di tengah tekanan fiskal yang luar biasa," kata Mudyat pasca penandatanganan dokumen anggaran, Rabu.


*Terjepit Kewajiban Utang Masa Lalu*


Tekanan fiskal yang dimaksud kian terasa berat lantaran postur anggaran perubahan ini harus menanggung warisan beban jangka pendek. 


Dari dokumen anggaran yang disepakati, sebagian besar ruang belanja daerah terikat oleh kewajiban membayar cicilan pokok utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT BPD Kaltim Kaltara yang nilainya mencapai Rp 221,78 miliar.


Di tengah jepitan utang dan asimetri kebijakan pusat-daerah tersebut, pemerintah daerah mengklaim tetap berupaya menjaga komitmen pelayanan publik mendasar.


Manajemen pengeluaran dirumuskan secara ketat dengan mengedepankan asas kehati-hatian agar program-program prioritas lokal tidak mandek.


Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap, perubahan anggaran yang penuh kompromi sulit ini tetap dapat dieksekusi secara efektif pada sisa tahun anggaran. 


Langkah ini dinilai krusial agar anggaran daerah benar-benar memberikan dampak instan dalam menjaga daya beli masyarakat di wilayah berjuluk Benuo Taka tersebut.


*Struktur Anggaran Akhir*


Dalam laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Penajam Paser Utara, total pendapatan daerah pada anggaran perubahan 2026 dipatok sebesar Rp 1,990 triliun. 


Angka ini disokong oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 210,91 Miliar, dana transfer dari pusat dan provinsi sebesar Rp 1,756 triliun, serta pendapatan sah lainnya sebesar Rp 23,60 Miliar.


Sementara itu, pagu belanja daerah dipangkas menjadi Rp 1,985 triliun.
Untuk menutup defisit dan menyeimbangkan postur, daerah memanfaatkan pos penerimaan pembiayaan sebesar Rp 216,01 Miliar yang bersumber dari sisa anggaran (Silpa) tahun lalu dan pinjaman daerah. 


Setelah memperhitungkan target pendapatan dan belanja, terdapat surplus anggaran sebesar Rp 5,76 Miliar yang digunakan untuk pembiayaan pengeluaran neto, sehingga posisi akhir APBD Perubahan 2026 berada dalam kondisi berimbang (zero deficit). (sam/adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)