Iklan Dua

Terminal Baru di Kampung Baru Balikpapan Ditargetkan Tuntas 2027

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN— Pemerintah Kota  (Pemkot) Balikpapan menargetkan pembangunan Terminal Dermaga Baru Tengah di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat, dapat direalisasikan dan dituntaskan pada 2027.

Pembangunan fasilitas transportasi tersebut kembali masuk dalam rencana kerja setelah sebelumnya mengalami penundaan akibat kebijakan efisiensi anggaran. Pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan telah mengalokasikan anggarannya dalam APBD 2027.

Kepala Dishub Balikpapan,  Muhammad Fadli Pathurrahman mengatakan,  pembangunan terminal tersebut menjadi salah satu program yang akan dilanjutkan pemerintah daerah.

“Untuk pembuatan terminal di Kampung Baru, kita akan tuntaskan. Dilaksanakan nanti, namanya Terminal Dermaga Baru Tengah,” kata Fadli, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, terminal tersebut berada tepat di depan Kantor Lurah Baru Tengah. Pembangunannya ditargetkan dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran sehingga masyarakat di kawasan tersebut dapat memperoleh fasilitas pelayanan transportasi yang lebih memadai.

“Insya Allah kita sudah masukkan anggarannya di APBD tahun 2027 di Dinas Perhubungan Kota Balikpapan dan mudah-mudahan itu langsung tuntas untuk pelaksanaannya di tahun 2027. Mudah-mudahan tidak ada efisiensi lagi,” ujarnya.

Fadli menjelaskan pembangunan terminal diperlukan untuk mendukung pelayanan transportasi lokal di kawasan Kampung Baru yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi.

“Minimal ada pelayanan dari Pemerintah Kota Balikpapan,” katanya.

Meski demikian, pembangunan infrastruktur transportasi di Balikpapan tetap dilakukan secara bertahap. Fadli menyebut sejumlah program yang sebelumnya telah direncanakan harus mengalami penyesuaian karena kebijakan efisiensi anggaran.

“Ini bertahap. Kita tahu bersama baru-baru terjadi efisiensi, sehingga ada beberapa kegiatan yang awalnya direncanakan akhirnya kita undur lagi kembali,” jelasnya.

Selain pembangunan terminal, Fadli juga menegaskan batas kewenangan pemerintah kota dalam pengelolaan transportasi. Dishub Balikpapan memiliki kewenangan pada pelayanan transportasi lokal, termasuk angkutan yang berfungsi sebagai pengumpan atau feeder.

Sementara itu, layanan transportasi yang melintasi wilayah antarkota, antarkabupaten, maupun antarprovinsi berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Begitu pula dengan pengelolaan pelabuhan yang bukan menjadi kewenangan pemerintah kota.

“Jadi kita ini hanya sebagai pengumpan lokal saja. Tetapi ketika antarkota, antarprovinsi atau antarkabupaten, maka itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” kata Fadli.

Ia berharap pelaksanaan pembangunan Terminal Dermaga Baru Tengah dapat berjalan sesuai rencana pada 2027 dan tidak kembali terkendala kebijakan efisiensi anggaran.

Fadli juga mengajak masyarakat memberikan masukan terkait kebutuhan pelayanan transportasi di wilayah masing-masing. Menurut dia, masukan warga diperlukan agar pembangunan sektor perhubungan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan masuknya anggaran pembangunan Terminal Dermaga Baru Tengah dalam APBD 2027, pemerintah kota berharap fasilitas tersebut dapat segera diwujudkan untuk memperkuat layanan transportasi lokal di kawasan Balikpapan Barat. (man) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)