Porosnusantaranews,BERAU – Sebanyak 18 tuntutan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Berau dalam aksi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mendapat respons langsung dari Wakil Bupati Berau, Gamalis.
Beragam persoalan yang disuarakan masyarakat menjadi perhatian Pemkab Berau. Tuntutan tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari infrastruktur, kesehatan, pariwisata, pertanahan, ketenagakerjaan, sumber daya alam (SDA), jaringan telekomunikasi, kelautan, bahan bakar minyak (BBM), hingga persoalan kesejahteraan masyarakat.
Gamalis mengatakan, Pemkab Berau tidak menganggap aksi penyampaian aspirasi tersebut sebagai sekadar kegiatan seremonial. Justru, aspirasi masyarakat dinilai menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan untuk melihat persoalan yang masih membutuhkan penyelesaian pemerintah.
Untuk memastikan setiap tuntutan mendapatkan jawaban yang tepat, Pemkab Berau juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan sesuai dengan sektor yang dipersoalkan.
“Forum ini bagus. Dari 18 tuntutan aksi itu kita kumpulkan kepala dinas yang berkompeten untuk menjawab, supaya ketika mereka menyampaikan aspirasi, kita memberikan jawaban yang betul-betul tepat, tidak asal-asalan,” ujar Gamalis.
Menurutnya, kehadiran para kepala OPD dalam pembahasan tersebut penting agar setiap persoalan yang disampaikan masyarakat dapat langsung diketahui perangkat daerah terkait. Dengan demikian, tuntutan yang memang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dapat segera ditindaklanjuti.
Gamalis menegaskan, persoalan yang menjadi kewajiban dan kewenangan Pemkab Berau akan diperjuangkan untuk dapat direalisasikan. Termasuk berbagai keluhan masyarakat yang berkaitan dengan pertanahan, lahan, pelayanan dasar, BBM, listrik, air bersih, serta sektor lainnya.
“Itu tugas kita, harus diselesaikan. Itu kan untuk rakyat, untuk masyarakat. Keluhan-keluhan masyarakat tadi harus diselesaikan,” tegasnya.
Namun, Gamalis mengakui tidak seluruh tuntutan dapat langsung ditangani Pemkab Berau. Sejumlah persoalan berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten sehingga membutuhkan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu tantangan dalam merealisasikan aspirasi masyarakat. Pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan atau melakukan pembangunan secara sepihak apabila kewenangan atas suatu wilayah maupun program berada pada pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
“Yang jadi atensi mungkin sektor-sektor yang kewenangannya tidak di kabupaten. Untuk merealisasikannya butuh waktu yang panjang. Kita harus koordinasi dulu dengan kementerian, dan itu pun masih menunggu tindakan dari atas, baik provinsi maupun pusat,” jelasnya.
Salah satu contoh yang disoroti Gamalis adalah persoalan abrasi di sejumlah wilayah pesisir Berau. Persoalan tersebut antara lain terjadi di Pulau Derawan, Maratua, Pulau Balikukup, hingga Payung-Payung.
Menurutnya, Pemkab Berau tidak dapat serta-merta membangun fasilitas penanganan abrasi di wilayah tersebut tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.
“Contohnya abrasi. Karena daerahnya di kelautan seperti Maratua, Derawan, Pulau Balikukup dan sebagainya, itu ranahnya ada di atas kita. Kabupaten tidak memiliki kewenangan,” katanya.
Gamalis menekankan, belum terealisasinya penanganan abrasi di sejumlah wilayah bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan persoalan tersebut. Pemkab Berau tetap berupaya mendorong agar pemerintah yang memiliki kewenangan dapat mengambil langkah penanganan.
Ia mencontohkan abrasi yang terjadi di Derawan, Balikukup, maupun Payung-Payung, yang menurutnya membutuhkan keterlibatan pihak terkait di tingkat provinsi maupun pusat.
“Bukan kita tidak menyelesaikan. Kita harus berkomunikasi dengan pihak terkait agar ini segera diambil tindakan oleh yang berwenang,” tuturnya.
Karena itu, Gamalis memastikan 18 tuntutan masyarakat tersebut akan menjadi perhatian pemerintah daerah. Untuk persoalan yang berada dalam kewenangan Pemkab Berau, pemerintah akan berupaya menindaklanjuti melalui perangkat daerah masing-masing.
Sementara untuk persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pusat, Pemkab Berau akan menjalankan fungsi koordinasi dan mendorong percepatan penanganannya.
“Kalau itu memang kewenangan kita, pasti kita perjuangkan dan kita realisasikan. Kalau kewenangannya ada di atas kita, tentu kita komunikasikan dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya. (adv)
Tulis Komentar