Porosnusantaranews,BERAU - Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus meluas. Persoalan skema pembiayaan operasional menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Berau.
Langkah tersebut dilakukan karena belum adanya rincian kebutuhan anggaran operasional dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Berau.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said mengatakan, Pemkab Berau sebenarnya telah menyiapkan opsi penggunaan BTT. Akan tetapi anggaran tersebut belum dapat dicairkan sebelum adanya biaya yang dirincikan serta diajukan secara resmi oleh OPD terkait.
“Kalau soal anggaran, dari BPBD kemudian Disdamkar belum membuat rinciannya. Tapi kami pastikan bahwa untuk kebutuhan saat ini, biaya operasional itu belum ada angkanya karena belum dirinci masing-masing perangkat daerah,” ujarnya.
Kebutuhan anggaran penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pengerahan personel. Operasional armada pemadam juga membutuhkan dukungan pembiayaan yang cukup, terutama untuk ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), pemeliharaan kendaraan dan peralatan pemadaman, serta logistik bagi personel yang bertugas di lokasi kebakaran.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena intensitas penanganan karhutla meningkat seiring meluasnya dampak kebakaran dan kabut asap di Berau.
Said mengakui, keterbatasan pos anggaran operasional sempat menjadi salah satu tantangan yang dihadapi petugas dalam menjalankan penanganan di lapangan. Karena itu, pemerintah daerah berupaya memastikan kebutuhan taktis dapat dipenuhi tanpa harus menunggu terlalu lama.
Di sisi lain, Pemkab Berau juga tengah mengkaji kemungkinan perubahan status kebencanaan daerah. Kajian tersebut tidak hanya mempertimbangkan jumlah titik kebakaran, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat dan berbagai sektor pelayanan publik.
Data dari sejumlah instansi menjadi bahan pertimbangan dalam proses tersebut. Pemerintah menghimpun informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), hingga Dinas Pendidikan.
Dari hasil kajian cepat BPBD, kondisi karhutla dinilai telah memberikan dampak yang semakin luas. Namun, keputusan untuk meningkatkan status menjadi tanggap darurat tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Pembahasan akan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Bupati Berau, Kapolres Berau, dan Dandim, sebelum nantinya ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
Sembari menunggu keputusan terkait status kebencanaan, Pemkab Berau juga tidak hanya mengandalkan skema BTT. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) disebut telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari alternatif pembiayaan yang dapat digunakan dalam kondisi darurat.
“Kita mencari opsi lain, misalnya statusnya tetap Siaga, tetapi bantuan dan pencairan anggaran untuk kemudahan operasional darurat tetap bisa dilakukan di lapangan,” jelas Said.
Koordinasi dilakukan dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal untuk mendukung kebutuhan operasional penanganan karhutla, meski status kedaruratan belum ditingkatkan.
Dengan demikian, Pemkab Berau saat ini menjalankan dua langkah secara bersamaan. Di satu sisi, OPD teknis diminta segera menyusun kebutuhan operasional sebagai dasar pengajuan BTT. Di sisi lain, pemerintah daerah mencari kepastian regulasi dan alternatif dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
“Kami berharap persoalan pembiayaan tidak menjadi hambatan dalam upaya penanganan karhutla. Pemerintah daerah akan menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi di lapangan serta keputusan mengenai status kebencanaan Berau,” pungkasnya. (adv)
Tulis Komentar