Iklan Dua

Bukan Anggaran Baru, Sekda Penajam Ingatkan APBD Perubahan Hanya untuk Selamatkan Program Prioritas

$rows[judul]


Porosnusantaranews, PENAJAM – Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, mewanti-wanti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak memperlakukan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan sebagai proyek baru. 

Ia menegaskan, instrumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 ini murni dirancang untuk menyelamatkan program-program prioritas yang mendesak.

Pernyataan keras tersebut disampaikan Tohar saat memimpin Rapat Koordinasi Pengarahan Pelaksanaan Perubahan APBD 2026 di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Kamis, 29 Oktober 2026. 

Pertemuan ini digelar untuk menyamakan persepsi dan menyusun langkah taktis di sisa waktu tahun anggaran berjalan.

“Secara filosofi, DPA Perubahan merupakan alat untuk menyelamatkan rencana program prioritas. Dengan demikian, ini bukan DPA baru, tetapi DPA lama yang telah dijustifikasi berdasarkan kondisi kekinian,” ujar Tohar di hadapan para kepala dinas dan badan.

Tohar meminta seluruh pejabat dan aparatur di tingkat perangkat daerah terlibat aktif dan memahami dokumen anggaran secara detail. 

Langkah ini krusial mengingat durasi eksekusi program di paruh akhir tahun sangat terbatas.

“Temu, kenali, dekati, pelajari dengan ini organik. Supaya semua tahu, terlibat, dan ada pelibatan yang memadai dalam melaksanakan program yang tertuang,” katanya.

Selain persoalan serapan anggaran, kelemahan administrasi yang kerap menjadi langganan temuan audit juga tak luput dari sorotan. 

Tohar memerintahkan seluruh SKPD segera merapikan tata kelola dokumen keuangan sejak dini.

Langkah preventif ini sengaja ditekankan agar proses pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah berjalan efisien dan tidak terhambat oleh verifikasi yang berulang-ulang, terutama saat ada pengakuan utang program. 

"Dari sekarang rapikan administrasi. Ketika pimpinan daerah memerintahkan inspektorat untuk melakukan review terhadap pengakuan utang, ini tidak harus sampai (mengulang) tahap satu sampai empat," tegas Tohar.

Melalui pengetatan pengawasan internal ini, Pemkab PPU menargetkan eksekusi anggaran perubahan bisa berjalan akuntabel tanpa menyisakan persoalan hukum di kemudian hari, sekaligus mempercepat realisasi target pembangunan daerah yang sempat tertunda.(adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)