Porosnusantaranews, PENAJAM - Upaya pemberantasan korupsi di level akar rumput Kalimantan Timur menunjukkan sinyal positif.
Desa Rintik, yang terletak di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berhasil meraih predikat istimewa dalam rapat pleno penilaian calon percontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Kalimantan Timur 2026.
Capaian ini diraih setelah Desa Rintik melewati serangkaian pengawasan ketat. Mulai dari tahapan observasi, bimbingan teknis, hingga pendampingan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Evaluasi final di lapangan dilakukan oleh tim gabungan dari Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tingkat provinsi dan kabupaten.
Kepala DPMD Kabupaten PPU, Tita Deritayati, menjelaskan bahwa hasil yang diraih Desa Rintik akan direkapitulasi bersama lima desa perwakilan kabupaten lain di Kaltim sebelum diserahkan secara resmi kepada KPK RI.
"Semoga capaian ini semakin memperkuat komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berintegritas," kata Tita di Penajam, Senin, 26 Oktober 2026.
Tita mendesak capaian Desa Rintik tidak sekadar berhenti sebagai pajangan prestasi atau ajang kebanggaan seremonial.
Momentum ini harus menjadi cambuk bagi desa-desa lain di PPU untuk membenahi kualitas pelayanan publik, membuka keran keterbukaan informasi, dan membersihkan birokrasi lokal dari potensi pungutan liar maupun praktik korupsi anggaran dana desa.
Program Desa Antikorupsi sendiri digagas untuk mengikis celah penyelewengan anggaran dari struktur pemerintahan terbawah.
Targetnya adalah membangun benteng integritas lewat transparansi pengelolaan kas desa dan memperluas ruang kontrol atau partisipasi aktif masyarakat lokal.
Dengan predikat ini, Desa Rintik kini memikul beban sebagai proyek percontohan birokrasi bersih di wilayah penyangga ibu kota baru.(adv)
Tulis Komentar