Iklan Dua

DPRD Balikpapan Perketat Pengawasan BPHTB untuk Cegah Potensi Kebocoran PAD

$rows[judul]

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk mengantisipasi hal tersebut, pengawasan terhadap pelaku usaha di sektor properti, mulai dari pengembang perumahan, pengelola apartemen, hingga usaha kos-kosan, akan diperkuat.

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya pengelola apartemen dan pengembang perumahan yang telah menerima pembayaran BPHTB dari konsumen, tetapi diduga belum menyetorkan dana tersebut ke kas daerah.

Menurut Taufik, kondisi tersebut berpotensi mengurangi penerimaan daerah karena dana yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah tidak segera masuk ke kas daerah.

“BPHTB itu dibayarkan di awal oleh masyarakat. Jika tidak disetorkan, tentu berpotensi mengurangi penerimaan daerah dalam jumlah besar,” kata Taufik, pada Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, Komisi II DPRD akan memperluas pengawasan terhadap sektor properti yang selama ini dinilai memberikan kontribusi cukup signifikan terhadap PAD Kota Balikpapan. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada apartemen dan perumahan, tetapi juga mencakup usaha kos-kosan yang sejak 2023 telah menjadi objek pajak berdasarkan regulasi daerah.

Taufik menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi pengecualian pajak bagi usaha kos-kosan berdasarkan jumlah kamar yang dimiliki.

“Sekarang tidak ada lagi pengecualian berdasarkan jumlah kamar. Seluruh usaha kos sudah menjadi objek pajak dan harus memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Selain pengawasan langsung terhadap wajib pajak, DPRD juga mendorong penguatan sistem pemantauan transaksi usaha melalui penambahan perangkat tapping box. Sebanyak 250 unit tapping box diusulkan untuk ditambah pada 2027 guna mendukung pengawasan pajak daerah secara lebih akurat.

Menurut Taufik, kebutuhan anggaran untuk penambahan perangkat tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp2 miliar. Meski demikian, peningkatan penerimaan daerah yang dihasilkan diharapkan dapat melampaui nilai investasi yang dikeluarkan.

“Anggaran penambahan tapping box diperkirakan hampir Rp2 miliar. Namun peningkatan penerimaan yang dihasilkan diharapkan jauh lebih besar,” katanya.

Lebih lanjut, DPRD bersama organisasi perangkat daerah terkait akan terus melakukan sosialisasi peraturan daerah, evaluasi kepatuhan wajib pajak, serta pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan daerah. DPRD juga mendorong adanya langkah penegakan aturan oleh instansi berwenang terhadap wajib pajak yang tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan peringatan.

Taufik optimistis berbagai upaya tersebut dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mendukung pencapaian target PAD yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan.

“Meski ada efisiensi anggaran, peningkatan PAD akan menjadi kemajuan bagi pembangunan dan pemerintahan Kota Balikpapan,” ujarnya. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)