Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Kewajiban pengembang perumahan di Kota Balikpapan tak boleh berhenti setelah unit rumah terjual. Penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), termasuk tempat ibadah, juga harus menjadi perhatian serius. Terlebih, sejumlah kawasan perumahan kini berkembang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan H Yusri menegaskan pentingnya kejelasan penyerahan fasum dan fasos kepada pemerintah kota. Menurut dia, penyerahan yang tuntas dan memiliki status hukum jelas akan memudahkan pemerintah melakukan penataan serta pembangunan fasilitas pendukung kawasan.
Hal itu disampaikan H Yusri merespons langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lahan pembangunan masjid di kawasan Grand City.
“Ini salah satu contoh perhatian pemerintah terhadap pembangunan fasilitas pendukung kawasan perumahan,” kata Yusri kepada wartawan, pada Senin (14/9/2026).
Menurutnya, persoalan fasum dan fasos semakin penting seiring meningkatnya aktivitas pembangunan dan investasi di Balikpapan. Apalagi, sejumlah kegiatan masyarakat kini dipusatkan di kawasan-kawasan perumahan yang berkembang.
Salah satunya pelaksanaan Car Free Day (CFD) yang kini dipusatkan di kawasan Grand City, Balikpapan Utara.
“Nah, kita mau juga paling tidak fasilitas trotoar atau pedestrian itu sudah diserahkan sama kami. Jadi kalau sudah diserahkan, kita kan enak juga menata dan membuat perencanaan untuk membangun kawasan itu sebagai kawasan olahraga kalau di hari Minggu,” ujarnya.
Karena itu, H Yusri mendorong agar proses penyerahan fasilitas tersebut segera dituntaskan. Dia mengingatkan, status lahan maupun fasilitas yang diserahkan pengembang harus benar-benar jelas dan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.
“Jangan sampai nanti kamu serahkan, ceritanya lahan, tapi masih ada permasalahan-permasalahan. Ini yang harus segera dituntaskan sebenarnya,” tegasnya.
Selain fasilitas pedestrian, pembangunan masjid di kawasan Grand City juga menjadi sorotan. Yusri menyebut keberadaan tempat ibadah sudah menjadi kebutuhan warga, terlebih pembangunan perumahan di kawasan tersebut terus berjalan.
“Masjid dalam waktu dekat sebenarnya sudah siap itu, harusnya. Karena bagaimanapun dibutuhkan. Mereka sudah berapa persen pembangunan perumahan, harusnya sudah ada tempat ibadah di situ,” katanya.
Dia berharap pembangunan masjid tersebut dapat direalisasikan dan siap digunakan pada 2027.
“Jadi tahun 2027 ini sudah siap. Harusnya sudah siap,” ungkap Yusri.
Terkait kewajiban pengembang, Yusri menyebut terdapat ketentuan mengenai penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum dalam pembangunan kawasan perumahan. Dia menyinggung kewajiban penyediaan sekitar 40 persen lahan untuk fasilitas tersebut.
“Wajib mereka. Mereka itu memberikan 40 persen sebenarnya,” ujarnya.
Namun, dia juga menyinggung adanya rencana Pemkot Balikpapan untuk membangun masjid di lokasi tersebut setelah pengembang menyediakan lahannya.
“Katanya Pemkot yang mau bangunkan masjidnya, mereka kan sudah kasih lahan,” katanya.
Menurut Yusri, yang paling penting saat ini adalah memastikan proses penyerahan lahan berjalan secara clear and clean. Dengan demikian, pembangunan maupun pengelolaan fasilitas setelah diserahkan kepada pemerintah tidak menimbulkan persoalan baru.
Yusri kemudian mencontohkan pembangunan perumahan sebelumnya yang dinilainya telah menjalankan kewajiban penyediaan fasilitas tempat ibadah. Setelah masjid diserahkan, aset tersebut menjadi milik pemerintah kota dan pengelolaannya berada di bawah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Contoh seperti pembangunan perumahan Sepinggan Pertama. Itu sudah menyerahkan masjidnya. Jadi asetnya pemerintah kota yang dikelola oleh BKAD,” pungkasnya. (mto)
Tulis Komentar