Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempercepat proses sertifikasi sejumlah aset tanah milik daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset pemerintah memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dimanfaatkan mendukung program strategis pemerintah pusat.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir H Bagus Susetyo, MM., mengatakan, persoalan aset dan kesiapan lahan menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (15/9/2026) kemarin.
Menurut Bagus, rapat tersebut antara lain membahas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan lahan untuk sejumlah program pemerintah pusat.
Program yang dimaksud mencakup ketahanan pangan, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat hingga pembangunan sekolah negeri terintegrasi.
“Ini berkaitan dengan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Karena ini program pemerintah pusat yang berkaitan dengan ketahanan pangan, Koperasi Merah Putih, kemudian ada juga Sekolah Rakyat,” kata Bagus, Kamis (17/9/2026).
Dokumen Aset Harus Diperkuat
Bagus mengatakan pemerintah daerah diminta melakukan inventarisasi lahan secara menyeluruh. Pendataan tidak hanya berkaitan dengan luas dan lokasi tanah, tetapi juga mencakup dokumen kepemilikan, status penguasaan serta batas fisik aset.
Di Balikpapan, masih terdapat sejumlah persil tanah milik Pemkot yang proses sertifikasinya tengah berjalan di BPN.
Pemkot, kata Bagus, perlu memastikan seluruh dokumen pendukung telah lengkap sebelum proses sertifikasi dilakukan.
“Secara internal, di BKAD juga harus didata mana-mana yang sudah sesuai dengan pengajuan di sertifikat. Mesti ada patok batas, ada kuitansi pembelian, segala macam,” ujarnya.
Ia menegaskan proses sertifikasi aset bukan hanya menjadi tanggung jawab BPN. Pemkot juga perlu membenahi administrasi dan dokumen pendukung, termasuk memastikan batas tanah serta riwayat penguasaan aset.
Inventarisasi Lahan BUMN dan IUP
Selain aset milik pemerintah daerah, pembahasan juga mencakup lahan yang berkaitan dengan badan usaha milik negara (BUMN), termasuk tanah yang masa pemanfaatannya telah berakhir.
Lahan yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha perkebunan juga menjadi bagian dari inventarisasi.
Kesiapan lahan dinilai penting karena sejumlah program pemerintah pusat membutuhkan dukungan tanah di daerah. Salah satunya program bantuan kepada desa yang membutuhkan lahan sekitar 1.000 meter persegi.
Untuk itu, Pemkot Balikpapan akan memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, khususnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), agar data aset tanah dapat disinkronkan dengan dokumen pertanahan.
Bagus menilai kepastian legalitas menjadi dasar penting agar aset pemerintah tidak hanya tercatat sebagai aset administratif, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Ini untuk koordinasi dari Komisi II supaya program pemerintah pusat ini bisa berjalan dengan kesiapan aset yang dikuasai oleh pemerintah daerah, baik gubernur/provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkasnya. (man)
Tulis Komentar