Porosnusantaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan pengajuan kembali dokumen pemekaran desa kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada November 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah tim pemerintah pusat memeriksa berkas usulan penataan wilayah di Kukar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan, verifikasi awal telah dilakukan terhadap dokumen tujuh desa persiapan dan satu usulan desa baru yang berasal dari wilayah kelurahan.
Pemeriksaan itu menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kesiapan administrasi sekaligus menindaklanjuti persyaratan yang masih harus dipenuhi. Dengan begitu, dokumen yang diajukan kembali diharapkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kemarin tim Kemendagri sudah turun untuk melakukan verifikasi awal berkaitan dengan berkas tujuh desa dan satu kelurahan itu,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).
Arianto mengatakan, pemerintah daerah memperoleh arahan mengenai aspek prinsip dan teknis yang harus diperhatikan dalam proses pemekaran. Arahan tersebut juga berkaitan dengan percepatan perubahan status desa persiapan menjadi desa definitif.
“Kami juga sudah dibekali hal-hal yang diperlukan baik secara prinsip maupun teknis dalam hal percepatan desa yang mekar dan desa persiapan menjadi definitif,” katanya.
Tujuh desa yang diusulkan meliputi Badak Makmur, Sumber Rejo, Loa Duri Seberang, Sungai Payang Ilir, Jembayan Ilir, Kembang Janggut Ulu, dan Tanjung Berukang. Masing-masing merupakan wilayah hasil pemekaran dari desa induknya.
Sementara itu, Desa Mangkurawang Darat diusulkan terbentuk melalui penataan sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang. Kedua skema tersebut menjadi bagian dari agenda penataan wilayah yang sedang diproses DPMD Kukar.
Pemerintah daerah berharap pengajuan kembali pada November mendatang dapat membuka jalan bagi tahapan berikutnya. Meski demikian, kelanjutan proses tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan hasil pemeriksaan dokumen oleh pihak berwenang.
“Harapannya, desa-desa persiapan yang sudah menyiapkan dokumen administrasinya dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk kemudian masuk ke tahap selanjutnya,” tutur Arianto.
Ia menegaskan, target berikutnya adalah mengupayakan penetapan desa definitif sebelum tahapan Pilkades 2027. Untuk mencapai tujuan tersebut, DPMD Kukar akan memprioritaskan penyempurnaan administrasi berdasarkan hasil verifikasi Kemendagri.
"Dokumen nantinya akan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya sebelum diajukan ke pemerintah pusat," pungkas Arianto. (Adv)
Tulis Komentar