Iklan Dua

Tenggat Dua Hari! DPRD Balikpapan Desak PT Changwon Bayar Hak 158 Pekerja RDMP

$rows[judul]

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Komisi IV DPRD Balikpapan kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan, pada Rabu (29/10/2025), guna membahas keterlambatan pembayaran kompensasi kepada ratusan tenaga kerja proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Joint Operation (JO) yang melibatkan PT Changwon JO PT Era.


Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 2 September lalu. Saat itu, pihak perusahaan telah berkomitmen menuntaskan pembayaran gaji dan kompensasi bagi seluruh tenaga kerja yang belum menerima haknya.


“Ini RDP lanjutan dari 2 September. Saat itu ada sekitar 300 tenaga kerja yang belum dibayarkan haknya oleh PT Changwon JO PT Era,” ujar Gasali di Gedung DPRD Balikpapan.


Menurut dia, sebagian kewajiban perusahaan telah dipenuhi, namun masih terdapat kompensasi bagi 158 pekerja yang belum dibayarkan. “Gaji bulan Juli dan Agustus sudah diselesaikan, tapi kompensasi masih tertinggal. Dari 300 pekerja, tersisa 158 orang yang belum menerima haknya,” kata Gasali.


Ia menjelaskan, struktur pekerjaan proyek tersebut berjenjang. PT Kilang Pertamina Balikpapan sebagai pemberi kerja menunjuk RDMP JO, yang kemudian mensubkontrakkan pekerjaan kepada PT Changwon JO PT Era. “Dalam perjalanannya, PT Changwon belum sepenuhnya membayar gaji dan kompensasi kepada para pekerja. Proses mediasi masih berjalan,” ujar Gasali.


Nilai kompensasi yang belum dibayarkan kepada 158 pekerja itu mencapai sekitar Rp 1,48 miliar. Gasali menuturkan, para mantan pekerja berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (30/10/2025) di tiga lokasi, yakni Kantor Pemerintah Kota Balikpapan, Gedung DPRD Balikpapan, dan kantor Pertamina.


“Komisi IV berinisiatif mempercepat mediasi agar aksi dapat dihindari. Kami berharap ada kesepakatan hari ini, tetapi sampai pukul 16.00 belum ada keputusan,” katanya.


DPRD, lanjut Gasali, memberikan tenggat waktu dua kali 24 jam kepada pihak perusahaan untuk melunasi kompensasi tersebut. “Kami minta pertanggungjawaban PT Changwon JO PT Era menyelesaikan pembayaran kepada 158 pekerja. Jika dalam 2x24 jam belum diselesaikan, kami tidak bisa lagi menahan para pekerja untuk melakukan aksi. Senin depan (3/11/2025) mereka berencana turun ke jalan,” tegasnya.


Ia berharap persoalan ini dapat segera tuntas tanpa menimbulkan gejolak di lapangan. “Kami mohon agar PT Changwon menyelesaikan kewajiban paling lambat Jumat (31/10/2025), demi menjaga kondusivitas Kota Balikpapan,” ucap Gasali.


Mengenai alasan keterlambatan, Gasali menyebut pihak perusahaan beralasan masih menunggu proses administrasi. “PT Changwon mengaku sudah membayar ke PT Era, tetapi belum bisa menunjukkan bukti administrasi yang lengkap,” ujarnya.


Dalam rapat tersebut, kedua perusahaan hadir. Namun, perwakilan PT Era hanya diwakili oleh mantan kepala HRD yang juga merupakan salah satu korban keterlambatan pembayaran. “Dari sisi Changwon, mereka mengaku sudah menyelesaikan kewajiban, tapi belum bisa membuktikannya secara administrasi,” ujar Gasali.


Sementara itu, Ketua DPD KSPSI Kalimantan Timur, Agus, menambahkan bahwa pada rapat 2 September lalu telah disepakati pembayaran gaji yang tertunda selama dua bulan serta kompensasi bagi 300 pekerja. “Gaji sudah dibayarkan seluruhnya, termasuk kompensasi untuk 145 pekerja. Namun, 158 pekerja lainnya yang berada di bawah PT Era belum menerima haknya hingga kini,” kata Agus.


Menurut Agus, total kompensasi yang belum dibayarkan mencapai Rp 1,48 miliar. Ia menilai terjadi ketidakadilan karena hanya sebagian pekerja yang menerima haknya. “Ada diskriminasi. Dari 300 pekerja, 145 sudah dibayar, sisanya belum. Itu yang kami perjuangkan,” ujarnya.


Ia menjelaskan, serikat pekerja telah beberapa kali bersurat dan melakukan mediasi, namun hasilnya belum juga terealisasi. “Kami bahkan sudah membuat pernyataan di Polres. Karena tetap dilanggar, kami siapkan aksi demo. Namun, DPRD memanggil kami untuk membahas kembali dalam RDP hari ini,” kata Agus.


Rapat tersebut berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 16.00 dan menghasilkan keputusan untuk memberi tenggat dua hari kepada perusahaan. 


“Jika dalam 2x24 jam belum ada penyelesaian, Senin kami akan turun ke jalan di tiga titik, yakni kantor JO RDMP, Kilang Pertamina Balikpapan, dan DPRD Kota Balikpapan,” tegas Agus. (mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)