Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam waktu 30 hari, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus yang tersebar di berbagai wilayah.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Gedung Mahakam Mako Polda Kaltim, Kamis (30/4). Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo memimpin langsung kegiatan itu, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto serta perwakilan TNI, Kejaksaan Tinggi, dan PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam keterangannya, Jossy menyebutkan, total ada 22 kasus yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus bersama jajaran polres selama satu bulan terakhir. Penindakan itu merupakan hasil kerja Satgas Khusus penanganan BBM dan LPG bersubsidi di Kaltim.
“Selama 30 hari pelaksanaan, kami berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi di berbagai daerah di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas merinci, dari 22 laporan polisi tersebut, Ditreskrimsus menangani 4 kasus dengan 4 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 4.931 liter pertalite, 1.080 liter solar, serta 53 barcode.
Sementara itu, pengungkapan di tingkat polres juga cukup signifikan. Di Balikpapan, terdapat 1 kasus dengan 2 tersangka dan barang bukti 240 liter solar. Samarinda mencatat 2 kasus dengan 630 liter solar dan 8 barcode. Bontang 1 kasus dengan 220 liter solar dan 25 barcode.

Di wilayah lain, Polres Paser mengungkap 1 kasus dengan 2 tersangka dan barang bukti 2.129 liter pertalite. Kutai Kartanegara mencatat 2 kasus dengan total 1.030 liter BBM. Kutai Timur 1 kasus dengan 100 liter pertalite dan 24 barcode.
Penindakan juga dilakukan di Berau dengan 4 kasus dan 5 tersangka, menyita 4.800 liter pertalite dan 4.882 liter solar. Kutai Barat mencatat 4 kasus dengan barang bukti 1.365 liter pertalite. Mahakam Ulu 1 kasus dengan total 2.760 liter BBM, serta Penajam Paser Utara 1 kasus dengan 700 liter pertalite.
Secara keseluruhan, polisi menyita 20.867 liter BBM, terdiri dari 15.765 liter pertalite dan 5.102 liter solar. Selain itu, diamankan pula 113 barcode MyPertamina ilegal serta 25 tersangka.
Yugo menjelaskan, para pelaku menggunakan modus pengisian berulang di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode secara bergantian. BBM kemudian ditampung menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Setelah itu dipindahkan ke jerigen atau drum untuk dijual kembali,” jelasnya.
Polisi kini masih mendalami alur distribusi BBM tersebut, termasuk kemungkinan penyaluran ke sektor industri.
Selain BBM, aparat turut mengamankan sejumlah aset, antara lain 1 sepeda motor, 15 mobil, 5 truk, serta ratusan jerigen, drum, mesin alkon, dan tandon air.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani, mengapresiasi langkah tegas aparat. Ia menyebut, sepanjang awal 2026 pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap 51 lembaga penyalur.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan melalui Pertamina 135 atau Polri 110,” ujarnya.
Polda Kaltim memastikan penindakan akan terus digencarkan. Koordinasi dengan Pertamina juga diperkuat, terutama dalam pengawasan penggunaan barcode, guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran. (mto)
Tulis Komentar