Iklan Dua

DPMD Kukar Libatkan BPD Awasi Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih

$rows[judul]

Porosnusantarnews.com, KUTAI KARTANEGARA – Pengawasan pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melibatkan pemerintah desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keterlibatan unsur desa tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan perkembangan program di masing-masing wilayah dapat terpantau.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengatakan, pihaknya memanfaatkan struktur pemerintahan desa sebagai perpanjangan tangan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan koperasi. Pemerintah desa dan BPD dinilai memiliki kedekatan dengan kondisi di lapangan sehingga dapat mengetahui proses pembangunan maupun aktivitas kelembagaan.

“Kalau dari kami DPMD itu tentu melalui perpanjangan tangan pemerintah desa. Di desa ada namanya Badan Permusyawaratan Desa, dan itu menjadi salah satu saluran kami untuk memonitor,” ujarnya, Minggu (8/11/2026)

Menurut Arianto, kepala desa dan BPD memiliki peran untuk mengetahui berbagai perkembangan yang terjadi di wilayah masing-masing. Informasi tersebut kemudian dapat disampaikan kepada DPMD sebagai bahan pemantauan pelaksanaan program.

Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik gerai, tetapi juga perkembangan kelembagaan koperasi. Hal ini penting mengingat pembentukan koperasi telah menjangkau seluruh 193 desa dan 44 kelurahan di Kukar dengan total 237 lembaga.

“BPD ini bagian yang memastikan apa saja yang terjadi di wilayah desanya mereka ketahui. Jadi nanti dilaporkan kepada kami,” jelasnya.

Arianto menyebut, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan mengenai persoalan prinsip yang mengarah pada penolakan program di tingkat desa. Sebaliknya, pemerintah desa disebut menginginkan agar pembangunan gerai segera selesai dan koperasi dapat mulai menjalankan kegiatan usaha.

Ia menilai keinginan tersebut menunjukkan adanya harapan agar keberadaan koperasi segera memberikan dampak terhadap kebutuhan masyarakat. Sebab, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh pembentukan lembaga, tetapi juga pemanfaatannya setelah seluruh tahapan pembangunan selesai.

“Sampai dengan saat ini belum ada hal-hal prinsip yang negatif seperti itu yang disampaikan,” katanya.

Meski demikian, Arianto menegaskan bahwa keberadaan gerai nantinya harus benar-benar diikuti kegiatan operasional. Bangunan yang telah disiapkan perlu dimanfaatkan sesuai tujuan pembentukan koperasi, terutama untuk mendukung aktivitas ekonomi dan pelayanan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, koordinasi antara DPMD, pemerintah desa, dan BPD tetap diperlukan selama proses pembangunan hingga koperasi mulai beroperasi. Dengan pengawasan berjenjang, perkembangan program di setiap wilayah diharapkan dapat diketahui dan persoalan yang muncul bisa segera disampaikan.

“Keinginan mereka itu supaya cepat dioperasionalkan gerai koperasi Desa Merah Putihnya, sehingga nanti bisa berdampak pada masyarakat mereka,” tutup Arianto. (Adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)