Iklan Dua

Tujuh IUP Kalpataru Group Dicabut, Status HGU Masih Menjadi Persoalan

$rows[judul]

Porosnusantaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) maupun perizinan usaha lainnya tidak selalu langsung menyelesaikan persoalan legalitas lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan. Kondisi itu terlihat pada Kalpataru Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang disebut masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU) meskipun tujuh IUP-nya telah dicabut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, mengatakan pencabutan perizinan terhadap kelompok perusahaan tersebut telah dilakukan. Namun, status HGU masih menjadi persoalan tersendiri yang perlu ditindaklanjuti.

“Grupnya Kalpataru itu ada tujuh IUP-nya. Itu juga sudah kita cabut semuanya. Tinggal lagi HGU-nya saja,” ujarnya, Sabtu (7/11/2026)

Ia menjelaskan, pencabutan izin tersebut berkaitan dengan penyelesaian aspek administratif perizinan perusahaan. Sementara itu, keberadaan HGU tidak otomatis berakhir hanya karena izin usaha telah dicabut.

Kondisi tersebut menunjukkan, penyelesaian persoalan perusahaan pemegang konsesi tidak cukup hanya melalui pencabutan izin usaha. "Status hak atas tanah juga perlu mendapat perhatian agar pemanfaatan lahan ke depan memiliki kepastian hukum," lanjutnya.

Alfian menyebutkan, peluang pemanfaatan kembali lahan tersebut sebenarnya dapat dipertimbangkan. Salah satu opsi yang muncul ialah mengombinasikan pengelolaan lahan dengan melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD) Kukar.

Gagasan itu juga berkaitan dengan peluang agar lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan dapat kembali memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Namun, realisasinya tetap harus memperhatikan status perizinan dan hak atas tanah.

"Apabila pengelolaan dapat diarahkan kepada BUMD, potensi yang tersedia bisa menjadi peluang bagi daerah," Papar Alfian.

Ia berujar, pencabutan tujuh IUP grup Kalpataru itu belum menjadi akhir dari penyelesaian persoalan lahan. Pemerintah masih perlu memastikan kejelasan status HGU sebelum menentukan langkah pemanfaatan selanjutnya.

"Penyelesaian persoalan administratif dan pertanahan perlu dilakukan terlebih dahulu," tutup Alfian Noor. (Adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)