Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan di Hotel Grand Senyiur, pada Senin (18/5/2026), diwarnai hujan interupsi. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan proses penetapan beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Sorotan datang dari anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang. Dia mempertanyakan apakah penetapan Raperda tersebut sebelumnya sudah melalui pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Balikpapan.
“Kalau kata menetapkan itu sudah pernah diproses, silakan dilanjutkan. Tapi kalau belum, isi dan prosesnya harus diperjelas,” tegasnya.
Pernyataan itu langsung memicu respons dari sejumlah anggota dewan lainnya. Suasana rapat pun sempat memanas karena adanya perbedaan persepsi terkait mekanisme penetapan perda.
Oddang mengaku khawatir apabila perda yang disahkan nantinya justru menimbulkan pertanyaan di masyarakat saat anggota DPRD turun ke lapangan. Menurut dia, fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang melekat pada DPRD harus dijalankan sesuai aturan.
Dia bahkan sempat mempertanyakan hal tersebut kepada bagian hukum terkait mekanisme yang ditempuh dalam proses penetapan perda.
“Ini bukan membatalkan, saya hanya meminta penjelasan. Kalau memang dianggap benar, silakan dilanjutkan. Tapi persepsi kita harus sama,” ujarnya.
Dalam interupsinya, Oddang juga mencontohkan proses pembahasan anggaran yang selama ini dilakukan melalui usulan komisi bersama OPD dan Bappeda. Menurutnya, mekanisme tersebut berjalan melalui pembahasan yang jelas hingga menjadi prioritas kebutuhan masyarakat.
“Usulan-usulan dibahas bersama untuk menentukan mana yang menjadi prioritas dan perlu didahulukan,” pungkasnya. (ram/mto)
Tulis Komentar