Iklan Dua

FORKOPDENSI Kaltim-Kaltara Dibentuk, Antisipasi Dampak Kebijakan AS terhadap Pengungsi Internasional

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Penanganan pengungsi internasional di Indonesia menghadapi tantangan baru menyusul perubahan kebijakan Amerika Serikat terkait keterlibatannya dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi pengelolaan pengungsi di Indonesia, termasuk di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Hal itu menjadi salah satu perhatian dalam pembentukan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI) Wilayah Kaltim-Kaltara yang dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema Penanganan Pengungsi Internasional di Indonesia Pasca Kebijakan Amerika Serikat Keluar dari PBB: Dampak, Tantangan, dan Strategi Mitigasi.

Kegiatan tersebut digelar selama tiga hari, 16–18 September 2026, di Hotel Novotel Balikpapan. Sebanyak 89 peserta mengikuti kegiatan yang melibatkan unsur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kaltim-Kaltara, kantor imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) se-Indonesia, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, aparat penegak hukum, aparat keamanan, akademisi, organisasi atau lembaga internasional, serta pemangku kepentingan terkait.

Ketua Panitia sekaligus Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, mengatakan pembentukan FORKOPDENSI merupakan bagian dari Rencana Kerja Rudenim Balikpapan Tahun Anggaran 2026.

“FORKOPDENSI ini merupakan langkah strategi antisipasi dan penanganan pengungsi internasional dengan tujuan bersama dalam menjalankan tugas terhadap penanganan pengungsi dari luar negeri,” kata Danny, pada Rabu (16/9/2026).



Dia menjelaskan, pembentukan forum tersebut dilatarbelakangi sejumlah faktor. Di antaranya munculnya pengungsi akibat konflik bersenjata, perang, persekusi, kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), hingga ketidakstabilan politik di negara asal.

Selain itu, posisi Indonesia yang strategis di kawasan Asia Tenggara dan berada pada jalur migrasi internasional membuat sebagian pengungsi menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum mendapatkan penempatan di negara ketiga.

Kondisi geografis Kaltim dan Kaltara juga menjadi pertimbangan. Kedua provinsi memiliki kawasan pesisir, perbatasan, serta jalur lintas negara. Kaltim dan Kaltara juga berdekatan dengan jalur pelayaran internasional dan wilayah Malaysia.

Indonesia sendiri telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Regulasi tersebut mengatur detensi, penampungan, serta perlindungan terhadap pencari suaka dan pengungsi.

Namun, dinamika politik global turut memengaruhi pola penanganan pengungsi. Salah satunya perubahan kebijakan Amerika Serikat terkait keterlibatannya di PBB. Dalam laporan panitia disebutkan, Amerika Serikat tidak lagi memberikan donasi kepada badan PBB seperti UNHCR dan IOM.

Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap pengelolaan pengungsi di Indonesia. Salah satu contohnya adalah penutupan Community House di Tanjung Pinang serta berkurangnya insentif dan fasilitas bagi pengungsi melalui IOM.

“Hal ini berdampak juga terhadap penanganan pengungsi oleh Pemerintah Indonesia,” demikian laporan panitia.

Perkuat Koordinasi Lintas Instansi

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim, Nurudin, mengatakan keberadaan FORKOPDENSI diperlukan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menghadapi persoalan deteni dan pengungsi.

“Atas nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran serta partisipasi Bapak/Ibu sekalian,” ujar Nurudin.

Menurut dia, Kaltim dan Kaltara memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan negara tetangga dan memiliki koridor maritim yang luas. Kondisi itu membuat kedua wilayah menjadi kawasan penting dalam perlintasan serta penanganan pengungsi maupun deteni.

Posisi Kaltim, lanjut Nurudin, semakin strategis seiring perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang diikuti meningkatnya mobilitas orang dan aktivitas internasional di wilayah tersebut.

“Kondisi tersebut tentu menuntut kita untuk semakin memperkuat pengawasan orang asing, pertukaran data dan informasi, serta koordinasi lintas sektor,” katanya.

Pendekatan yang dibangun, lanjutnya, harus mencakup deteksi dini, pencegahan dini, koordinasi, komunikasi, dan penanganan bersama. Dengan demikian, potensi persoalan lintas negara dapat dicegah sekaligus ditanggulangi secara bersama-sama.

Nurudin menegaskan, penanganan pengungsi dan deteni di Kaltimtara tidak dapat dilakukan secara parsial maupun sektoral. Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim dan unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi di bawahnya tidak bisa bekerja sendiri.

Diperlukan kerja sama yang terintegrasi, responsif, dan kolaboratif antara instansi pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan.

“Forum ini dimaksudkan menjadi wadah kolaborasi lintas instansi meliputi unsur Imigrasi, Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI, dan dinas terkait lainnya guna menyelaraskan pemikiran dan aksi nyata di lapangan,” jelasnya.

Dia berharap FORKOPDENSI mampu menghasilkan kesamaan persepsi, memperkuat komunikasi antarlembaga, sekaligus merumuskan langkah konkret dan strategis dalam menghadapi berbagai kemungkinan perkembangan situasi.

Potensi Dampak Perubahan Kebijakan Global

Nurudin mengatakan persoalan pengungsi internasional tidak lagi semata-mata dapat dilihat dari perspektif kemanusiaan. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan keimigrasian, keamanan, ketertiban masyarakat, sosial, ekonomi, serta hubungan internasional.

Karena itu, dinamika kebijakan negara-negara besar, termasuk perubahan kebijakan Amerika Serikat dalam keterlibatannya pada sistem PBB, perlu dicermati secara objektif.

Indonesia, meskipun bukan negara pihak pada Konvensi 1951, tetap menjalankan amanat kemanusiaan berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Menurut Nurudin, perubahan peta politik internasional berpotensi menimbulkan sejumlah dampak. Di antaranya penurunan kuota penempatan pengungsi ke negara ketiga (third countries), semakin panjangnya masa tinggal pengungsi di negara transit seperti Indonesia, serta potensi meningkatnya kerawanan keamanan dan sosial.

Perubahan tersebut juga berpotensi meningkatkan beban penanganan deteni di Rudenim maupun tempat penampungan sementara.

Karena itu, FGD diharapkan tidak berhenti pada pertukaran pandangan. Forum tersebut ditargetkan menghasilkan rekomendasi yang konkret, realistis, dan dapat diterapkan di lapangan.

Ada tiga hal yang menjadi fokus, yakni pemetaan dampak dan tantangan, formulasi strategi mitigasi, serta penyusunan standar operasional yang sinergis.

Pemetaan dampak dan tantangan diarahkan untuk mengidentifikasi secara komprehensif potensi lonjakan deteni maupun pengungsi mandiri di wilayah Kaltimtara.

Sementara strategi mitigasi mencakup langkah preventif dan responsif dari aspek keimigrasian, pengawasan, penegakan hukum, hingga pemenuhan aspek kemanusiaan dan kesehatan.

Adapun standar operasional sinergis ditujukan untuk memperjelas peran dan mekanisme koordinasi masing-masing anggota FORKOPDENSI sehingga penanganan di lapangan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.

Kehadiran kepala Rudenim dari berbagai daerah di Indonesia dalam kegiatan tersebut juga diharapkan menjadi momentum bertukar pengalaman dan masukan mengenai penanganan pengungsi di wilayah masing-masing.

“Keberhasilan penanganan pengungsi bukan hanya ditentukan oleh kemampuan satu institusi, tetapi oleh seberapa kuat kita mampu bekerja bersama,” kata Nurudin.

Di akhir sambutannya, Nurudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung penyelenggaraan kegiatan dan pembentukan FORKOPDENSI.

Dia mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus menegakkan prinsip-prinsip kemanusiaan di wilayah Kaltimtara.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Nurudin kemudian secara resmi membuka kegiatan Pembentukan FORKOPDENSI Wilayah Kaltim-Kaltara sekaligus FGD bertema Penanganan Pengungsi Internasional di Indonesia Pasca Kebijakan Amerika Serikat Keluar dari PBB: Dampak, Tantangan, dan Strategi Mitigasi.

Landasan dan Peserta

Pembentukan FORKOPDENSI Kaltim-Kaltara berlandaskan sejumlah regulasi. Di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, Permenkumham Nomor M.05.IL.02.01 Tahun 2006 tentang Rumah Detensi Imigrasi, serta Permen Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain itu, kegiatan tersebut mengacu pada Permen Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian, Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor M.01.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi, serta Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-402.GR.03.06 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terhadap Pengungsi dari Luar Negeri.

Landasan lainnya adalah Pedoman Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI) Nomor IMI-869.GR.01.01 Tahun 2025.

Adapun anggaran kegiatan dibebankan pada DIPA Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan Tahun Anggaran 2026 Nomor SP DIPA-137.03.2.692966/2026 tanggal 1 Desember 2025 serta DIPA masing-masing satuan kerja.

Melalui forum tersebut, pemerintah dan seluruh stakeholder terkait diharapkan memiliki pola koordinasi yang lebih kuat dalam menghadapi dinamika pengungsi internasional, khususnya di wilayah Kaltim dan Kaltara. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)