Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur. Dalam kurun waktu dua bulan, Subdirektorat I Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim).
Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 3.085 liter BBM bersubsidi, yang terdiri atas Pertalite dan Biosolar. Dua kasus itu masing-masing terjadi di wilayah Muara Kaman, Kukar, dan Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari dua laporan polisi model A. Laporan pertama dibuat pada 28 Agustus 2026, sedangkan laporan kedua pada 3 September 2026.
“Berdasarkan apa yang telah diungkap oleh Subdit 1 Indagsi beserta jajaran kanit dan anggota, kami mendapatkan dua laporan polisi model A,” ungkap Bambang dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Rabu (16/9/2026).
Kasus pertama terjadi di Jalan Muso Salim RT 23, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat itu, tim Subdit I Indagsi melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM jenis solar.
Petugas kemudian mengamankan seorang terduga berinisial RPS. Dari hasil pemeriksaan, RPS diketahui mengumpulkan solar yang dibeli dari salah satu SPBU di Muara Kaman.
BBM yang dikumpulkan tersebut merupakan Biosolar bersubsidi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah wadah berisi solar serta sebuah pompa elektrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
RPS disebut membeli Biosolar secara kontinu dari salah satu SPBU dengan harga Rp6.800 per liter. BBM tersebut kemudian dikumpulkan di rumahnya.
Menurut Bambang, BBM subsidi itu digunakan untuk kebutuhan pekerjaan yang semestinya menggunakan BBM nonsubsidi, seperti operasional alat berat excavator dan peralatan lainnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1.130 liter Biosolar.
Temukan 1.955 Liter di Mobil Pikap
Kasus kedua terjadi di wilayah Kutai Timur. Polisi mendapatkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 17.30 Wita.
Lokasinya berada di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan BBM bersubsidi berupa Pertalite dan Biosolar yang diangkut menggunakan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi KT 8653 RI.
Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan sekitar 1.955 liter BBM bersubsidi. Rinciannya, 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar.
Barang bukti Pertalite terdiri atas 39 jeriken berkapasitas 20 liter, lima jeriken berkapasitas 22 liter, serta empat jeriken berkapasitas 35 liter.
Sedangkan Biosolar ditemukan dalam 41 jeriken berkapasitas 20 liter dan tiga jeriken berkapasitas 35 liter.
Selain BBM, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan berupa selang dan tiga selang modifikasi berbentuk L yang diduga digunakan untuk menampung serta memindahkan BBM.
“Total keseluruhan BBM yang diamankan dari perkara di Kutai Timur sekitar 1.955 liter, terdiri atas sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar,” jelas Bambang.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa seorang terduga berinisial MS beserta sejumlah saksi.
Terancam Penjara Enam Tahun
Atas dua perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Bambang mengatakan, seluruh barang bukti yang telah diamankan kini masih dalam proses penyidikan. Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami kedua perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Ini merupakan komitmen dan instruksi pemerintah, termasuk Presiden Prabowo melalui Kapolri, terkait pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyelewengan pendistribusian dan pengangkutan BBM bersubsidi, baik Pertalite maupun Biosolar,” tegasnya. (mto)
Tulis Komentar