Iklan Dua

Pemkot Balikpapan Siapkan Titik Baru Pertalite, Antrean Motor Jadi Prioritas

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan terus mengevaluasi kebijakan penataan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite, setelah aturan baru diberlakukan sejak 1 September 2026.

Wali Kota Balikpapan Dr H Rahmad Mas’ud, SE., ME., mengatakan, Pemkot masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menambah sejumlah titik pelayanan Pertalite. 

Penambahan tersebut diharapkan dapat memecah konsentrasi antrean yang masih terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Menurut Rahmad, sejumlah lokasi yang menjadi perhatian antara lain kawasan Balikpapan Timur, Batakan, Manggar hingga Kebun Sayur.

“Insyaallah mudah-mudahan minggu ini turun surat persetujuannya. Tapi khusus untuk roda dua dulu,” kata Rahmad Mas'ud, Jum'at (11/9/2026).

Ia menjelaskan, penambahan titik pelayanan itu untuk tahap awal akan diprioritaskan bagi kendaraan roda dua. Langkah tersebut dinilai penting karena antrean sepeda motor sebelumnya menjadi salah satu persoalan yang cukup panjang di sejumlah SPBU.

Pemkot, kata dia, akan melihat perkembangan di lapangan sebelum membuka layanan untuk kendaraan roda empat.

“Kita coba pecah dulu. Kalau nanti waktunya sudah longgar, itu bisa kita masukkan roda empat. Itu nanti kita atur sebaiknya,” ujarnya.

Rahmad mengatakan, kebijakan penataan BBM subsidi tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Pemkot akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap masyarakat, arus lalu lintas, maupun aktivitas ekonomi.

“Kita lihat simulasi yang kita lakukan. Paling tidak asas manfaat dan mudaratnya yang kita lihat. Kalau lebih banyak manfaatnya akan kita lakukan terus,” katanya.

Sebaliknya, apabila kebijakan justru menimbulkan persoalan baru, Pemkot akan melakukan penyesuaian.

“Kalau lebih mudaratnya, artinya menyusahkan masyarakat, ekonomi juga terganggu, para pengguna jalur umum juga terganggu, nah ini akan kita evaluasi,” ujar Rahmad Mas'ud.

Rahmad menyebut, hasil evaluasi sementara setelah aturan diterapkan menunjukkan kondisi antrean mulai lebih baik dibandingkan sebelum adanya pengaturan.

“Kemarin kita coba evaluasi, sedikit lebih baik dibanding yang awal-awalnya sebelum ada regulasi kita atur,” katanya.

Sebelumnya, Pemkot Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang Penyaluran BBM Bersubsidi Jenis Biosolar dan Pertalite. Aturan tersebut ditetapkan pada 23 Agustus 2026 dan mulai berlaku 1 September 2026.

Dalam skema tersebut, Pemkot juga menyiapkan lima SPBU tambahan untuk melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua, yakni kawasan Batakan-Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia dan Kebun Sayur.

Rahmad Mas'udmenegaskan, keberhasilan penataan antrean membutuhkan kerja sama antara pemerintah, aparat, pengelola SPBU dan masyarakat.

“Masyarakat, aparat tentunya juga bekerja sama dan memberikan informasi. Karena untuk menyenangkan semua orang tidak mungkin. Tetapi bagaimana kita meminimalkan antrean-antrean,” pungkasnya. (man) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)