Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Perlindungan terhadap lanjut usia (lansia) menjadi perhatian DPRD Kota Balikpapan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Ramah Lansia.
Raperda tersebut disiapkan untuk memberikan perlindungan sekaligus memastikan tersedianya fasilitas yang memadai bagi lansia. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan dan sanksi tegas terhadap pihak yang menelantarkan lansia di lingkungan keluarga.
Selain perlindungan, fasilitas publik yang ramah lansia juga masuk dalam ruang lingkup pengaturan. Di antaranya penyediaan akses fasilitas publik yang aman berupa jalur landai (ramp), pegangan tangan, kursi prioritas, hingga toilet khusus.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, layanan kesehatan dan penguatan layanan psikososial bagi lansia juga menjadi bagian penting dalam raperda tersebut. Termasuk pembentukan sistem deteksi dini bagi lansia yang hidup sendiri maupun terlantar.
“Raperda ini juga mengatur layanan kesehatan dan penguatan layanan psikososial, termasuk sistem deteksi dini bagi lansia yang hidup sendiri atau terlantar,” kata Andi Arif Agung setelah pertemuan, pada Senin (31/8/2026).
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, tidak semua lansia hanya membutuhkan perhatian untuk menjalani masa tuanya. Sebagian di antaranya masih produktif dan memiliki kemampuan untuk beraktivitas maupun berkontribusi.
Karena itu, menurut pria yang akrab disapa A3 tersebut, lansia yang masih produktif dapat diberdayakan. Mereka bahkan bisa dilibatkan sebagai tenaga pembimbing untuk turut meningkatkan kualitas para lansia lainnya.
“Tidak semuanya lansia harus mengurusi hari tuanya saja. Ada juga lansia yang masih produktif melakukan kegiatan. Mereka bisa dipekerjakan atau diambil sebagai tenaga pembimbing untuk meningkatkan kualitas para lansia,” ujarnya.
Anggota DPRD Balikpapan dari daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan Tengah itu menambahkan, ke depan pemerintah juga perlu memastikan lansia merasa nyaman dalam menjalani berbagai aktivitas. Pelayanan publik harus disiapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan kelompok lanjut usia.
Salah satunya melalui layanan transportasi yang ramah lansia. Selain itu, pembangunan taman juga dinilai diperlukan sebagai ruang bagi lansia untuk beraktivitas sekaligus melepas kejenuhan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan Arfiansyah menyambut baik pembahasan Raperda Ramah Lansia. Menurut dia, Dinsos menjadi salah satu leading sector yang memberikan masukan dalam penyusunan regulasi tersebut.
Arfiansyah menjelaskan, pelaksanaan raperda nantinya tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial. Sejumlah OPD lain juga memiliki peran sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Keterlibatan lintas OPD diperlukan agar kebijakan ramah lansia dapat diterapkan secara menyeluruh di Kota Balikpapan. (ram/mto)
Tulis Komentar