Iklan Dua

Saat PDD di Teritip, Anggota DPRD Sigit Wibowo Tekankan Pentingnya Tata Ruang Berkelanjutan di Tengah Kehadiran IKN

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, menilai tata ruang menjadi aspek penting dalam menentukan arah pembangunan daerah, terutama setelah penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-4 bertema “Tata Ruang Berkelanjutan untuk Masa Depan Pembangunan Daerah” di Jalan Mulawarman RT 47, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Jumat (8/5/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris DPRD Kaltim Nur Hayati, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kaltim Nuraini Citra, perwakilan Kelurahan Teritip, Ketua DPD Forum Relawan Demokrasi Joko Prasetyo, moderator Imam Sutejo Kurniawan, tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua RT 47 Samsurizal, dan warga setempat.

Dalam pemaparannya, Sigit menjelaskan bahwa tata ruang diatur mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Menurut dia, Pemerintah Provinsi Kaltim telah melakukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Kaltim 2023–2042.



“Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2023,” kata Sigit.

Ia mengatakan, revisi tata ruang dilakukan seiring perkembangan pembangunan kawasan IKN yang berdampak pada penyesuaian wilayah di Kalimantan Timur. Menurut dia, sebagian kebijakan memang bersifat top-down dari pemerintah pusat karena berkaitan dengan kawasan strategis nasional.

“Kawasan IKN diatur pusat, tetapi wilayah Kalimantan Timur di luar itu tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk disesuaikan dan dipetakan,” ujarnya.

Sigit menambahkan, tata ruang tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga perlindungan hak masyarakat. Penataan wilayah, menurut dia, menentukan lokasi industri, pertanian, perkebunan, hingga kawasan pesisir.

Ia menyinggung persoalan di kawasan pesisir yang dinilai perlu pengawasan agar tidak menimbulkan ketimpangan akses bagi masyarakat. DPRD bersama pemerintah daerah, kata dia, memiliki kewenangan melakukan penataan agar pemanfaatan ruang berjalan adil.

Dalam sesi dialog, warga menyampaikan keluhan mengenai kondisi Jalan Mulawarman yang dinilai rusak dan membahayakan pengguna jalan. Ani Hasduti, Ketua RT 07 Teritip, mengatakan kerusakan jalan dari perbatasan Kutai Kartanegara hingga Manggar perlu segera diperbaiki dan dilebarkan.

Menanggapi hal itu, Sigit menyebut Jalan Mulawarman merupakan jalan provinsi yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun, keterbatasan anggaran membuat upaya penanganan dilakukan secara bertahap.

Ia mengatakan, pemerintah saat ini mendorong pembangunan bahu jalan sebagai solusi sementara agar kendaraan dapat lebih leluasa berpapasan. Menurut dia, pelebaran jalan secara menyeluruh membutuhkan biaya besar karena berkaitan dengan pembebasan lahan.

Selain persoalan jalan, Sigit juga menyoroti wilayah rawan banjir di Balikpapan Timur. Ia menilai perlu adanya sistem drainase dan saluran pembuangan air yang memadai menuju laut untuk mengurangi genangan.



Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kaltim Nuraini Citra menjelaskan bahwa urusan tata ruang berbeda dengan urusan pertanahan. Menurut dia, Pemerintah Provinsi Kaltim hanya menangani penataan ruang, sedangkan persoalan sertifikat dan administrasi tanah menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Badan Pertanahan Nasional menangani sertifikasi dan urusan agraria. Sedangkan tata ruang fokus pada pengaturan pemanfaatan wilayah,” kata Nuraini.

Ia menjelaskan, tata ruang terdiri atas struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang mencakup jaringan pendukung seperti jalan, listrik, dan air, sedangkan pola ruang berkaitan dengan peruntukan kawasan, seperti permukiman, industri, maupun ruang terbuka.

Dalam diskusi itu, warga juga menyampaikan harapan agar penataan wilayah di Balikpapan Timur dilakukan lebih serius mengingat kawasan tersebut menjadi daerah penyangga IKN. Pemerintah diminta memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan pemerataan pembangunan di kawasan timur Balikpapan. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)