Porosnusantaranews,KUTAI KARTANEGARA – Wacana yang belakangan beredar tentang penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi dinilai perlu dikaji secara menyeluruh sebelum diterapkan. Selain mempertimbangkan kemudahan akses pelayanan bagi pegawai, kesiapan infrastruktur, kemampuan pengelola, dan kepastian mekanisme pembayaran menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menyatakan pemerintah pada prinsipnya terbuka terhadap gagasan yang dapat meningkatkan kemudahan pelayanan. Namun, penerapan mekanisme baru harus didukung kesiapan sistem dan landasan aturan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
“Kalau tujuannya untuk mendekatkan pelayanan dan membuat pegawai lebih mudah mendapatkan akses, tentu itu bisa dipertimbangkan. Tetapi, kita juga harus melihat apakah infrastrukturnya sudah siap dan apakah mekanismenya memang memungkinkan untuk dijalankan,” ujar Sunggono, Selasa (20/10/2026)
Ia menilai, penyaluran gaji bukan sekadar persoalan memindahkan tempat pembayaran. Proses tersebut berkaitan dengan administrasi keuangan, ketepatan nominal yang diterima pegawai, keamanan transaksi, serta kepastian bahwa pembayaran berlangsung sesuai jadwal.
Karena itu, kesiapan koperasi menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa. Pengelola harus memiliki kemampuan administratif dan teknis yang memadai untuk menjalankan fungsi tambahan tersebut, termasuk memahami prosedur pembayaran dan menangani berbagai kemungkinan kendala operasional.
“Jangan sampai kita melihatnya seolah-olah sederhana, lalu langsung menganggap semuanya bisa dilaksanakan. Pengelola koperasi harus memahami sistemnya, bagaimana proses pembayarannya, bagaimana administrasinya, dan bagaimana memastikan hak pegawai tetap terpenuhi,” jelasnya.
Sunggono menegaskan, gagasan tersebut masih perlu ditempatkan sebagai wacana yang membutuhkan kajian lebih lanjut. Pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu bentuk mekanisme yang akan digunakan, pihak-pihak yang terlibat, serta ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Menurutnya, inovasi pelayanan pemerintahan pada dasarnya dapat dipertimbangkan sepanjang memiliki tujuan yang jelas dan tidak mengabaikan prinsip tata kelola yang baik. Kemudahan bagi ASN harus berjalan seiring dengan kepastian prosedur dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Prinsip kami, kalau memang memungkinkan dan ada dasar aturan yang jelas, tentu tidak ada masalah untuk dipertimbangkan. Tetapi, jangan sampai keinginan untuk mempermudah pelayanan justru menimbulkan persoalan baru karena kesiapan sistemnya belum memadai,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa skema tersebut benar-benar memberikan manfaat dibandingkan mekanisme yang telah berjalan. Kajian perlu melihat apakah penyaluran melalui koperasi dapat meningkatkan akses pegawai tanpa menambah kerumitan administrasi atau menimbulkan risiko terhadap proses pembayaran.
Bagi Pemkab Kukar, setiap opsi perubahan mekanisme pelayanan perlu dilihat dari sisi efektivitas, kesiapan pelaksana, dan kepastian tanggung jawab. Dengan pertimbangan tersebut, keputusan yang diambil nantinya diharapkan tidak hanya menawarkan kemudahan, tetapi juga menjamin keamanan dan ketertiban administrasi.
“Yang paling penting adalah bagaimana pelayanan kepada pegawai bisa lebih baik, tetapi tetap sesuai aturan. Jadi, kita tidak menutup kemungkinan terhadap gagasan baru, hanya saja seluruh aspek kesiapan dan mekanismenya harus benar-benar diperhitungkan,” pungkas Sunggono. (Adv)
Tulis Komentar