Iklan Dua

Wacana Ubah Status IKN Menuai Respons, Advokat Balikpapan, Oki M Alfiansyah Ingatkan Kepastian Hukum

$rows[judul] Keterangan Gambar : Advokat Balikpapan, Oki M Alfiansyah, SH, MH, MED
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Usulan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, agar Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Timur jika belum siap menjadi ibu kota negara, memantik respons dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari advokat asal Balikpapan, Oki M Alfiansyah, SH, MH, MED, yang menilai bahwa status IKN saat ini sudah memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga rencana perubahan perlu dipertimbangkan secara serius dari aspek regulasi.

“Secara legislasi, pembentukan dan pembangunan IKN telah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 serta sejumlah keputusan presiden. Artinya, prosesnya sudah memiliki legitimasi hukum yang jelas,” ujar Oki kepada wartawan di Balikpapan, pada Senin (4/8/2025).

Oki menegaskan bahwa proyek IKN tidak dapat dianggap sekadar wacana politik jangka pendek. Menurutnya, perubahan status IKN menjadi sekadar ibu kota provinsi akan menimbulkan kebingungan hukum dan politik, serta berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap konsistensi kebijakan pemerintah.

“Kalau IKN tiba-tiba ditetapkan sebagai ibu kota provinsi, tentu ini harus melalui revisi undang-undang atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Proses ini tidak sederhana, dan pemerintah harus menjelaskan alasan yang mendasari perubahan arah kebijakan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa dinamika pembangunan IKN telah menggema secara nasional. Dalam beberapa momentum kenegaraan, termasuk peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan digelar pada 17 Agustus mendatang, IKN bahkan disebut-sebut sebagai salah satu lokasi pelaksanaan upacara kenegaraan.

“Ini menunjukkan bahwa IKN bukan lagi sekadar proyek masa depan. Sudah banyak langkah konkret yang menunjukkan bahwa IKN tengah dipersiapkan sebagai pusat pemerintahan,” tutur Oki.

Ia menambahkan, setiap kebijakan strategis seperti pemindahan atau pengubahan status ibu kota negara harus didasarkan pada tata kelola yang konsisten dan berpijak pada kepastian hukum.

“Jika ada perubahan, maka harus ada dasar hukum baru. Tidak cukup hanya melalui wacana atau pernyataan politik. Pemerintah perlu mengedepankan kredibilitas dan kepastian regulasi,” ucapnya.

Oki pun mengingatkan bahwa ketidakpastian terhadap status IKN justru dapat menimbulkan keraguan di kalangan investor maupun masyarakat luas. Karena itu, ia berharap setiap wacana yang berkaitan dengan status IKN disampaikan dengan pertimbangan matang dan tidak reaktif terhadap dinamika politik sesaat. (mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)