Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Prevalensi stunting di Kota Balikpapan dilaporkan meningkat menjadi 24,6 persen dalam evaluasi 2025. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pun memperkuat pengawasan keamanan pangan dan perlindungan konsumen untuk memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat, terutama ibu dan anak, memenuhi standar mutu dan gizi.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengungkapkan angka stunting sebelumnya tercatat sebesar 21,6 persen sebelum mengalami peningkatan dalam evaluasi tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena penanganan stunting tidak cukup hanya melalui intervensi kesehatan. Kualitas makanan, kecukupan gizi, serta keamanan pangan yang beredar di masyarakat juga perlu mendapat pengawasan.
“Stunting bukan sekadar urusan medis di hilir, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan konsumen di hulu,” demikian substansi pesan Agus dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi perlindungan konsumen bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI), Rabu (21/10/2026).
Selain persoalan stunting, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan di Balikpapan pada 2025 mencapai 8,24 persen. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 5,9 persen.
Capaian tersebut juga melampaui rata-rata nasional sebesar 7,89 persen dan menempatkan Balikpapan pada peringkat keempat tertinggi di Kalimantan Timur.
Menurut Agus, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penanganan lintas sektor untuk memastikan masyarakat mendapatkan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi.
Anak-anak dan balita, lanjutnya, termasuk kelompok konsumen rentan yang harus mendapat perlindungan. Mereka berhak memperoleh makanan yang layak dikonsumsi serta bebas dari kontaminasi maupun produk kedaluwarsa.
Karena itu, pengadaan makanan tambahan (PMT), biskuit, susu, hingga suplemen vitamin menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus disertai pengawasan kualitas yang ketat.
Pemkot juga meminta Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, DP3AKB, dan instansi terkait memperkuat koordinasi dalam mengawasi peredaran pangan serta obat-obatan.
Pembinaan terhadap pelaku usaha lokal, termasuk UMKM dan jasa katering penyedia makanan sehat, turut menjadi perhatian. Aspek kebersihan, keamanan bahan pangan, dan pemenuhan kebutuhan gizi harus dipastikan dalam penyediaan makanan bagi masyarakat.
Pengawasan tersebut juga perlu berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.
Di sisi lain, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Balikpapan didorong lebih proaktif menerima pengaduan masyarakat, khususnya terkait pangan bantuan yang rusak atau tidak layak konsumsi serta layanan yang merugikan konsumen.
Agus turut meminta camat, lurah, lembaga kemasyarakatan kelurahan, hingga pengurus RT ikut mengedukasi warga mengenai keamanan pangan dan hak konsumen.
Pemkot berharap pengawasan yang lebih ketat dapat mendukung perbaikan kualitas konsumsi pangan sekaligus menekan angka stunting. Upaya ini membutuhkan keterlibatan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar pemenuhan gizi berjalan beriringan dengan jaminan keamanan pangan. (ADV/Diskominfo Balikpapan)
Tulis Komentar